BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU -Â Pengurangan kuota premium dimaksudkan agar masyarakat beralih ke pertalite. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Komisi II DPRD Riau, Mansyur. Mansyur juga mengakui bahwa saat ini premium memang langka masyarakat.
Perda Nomor 4 Tahun 2015, akan direvisi, dimana dalam pasal 24 ayat 2, pajak pertalite ditetapkan 10%. Pasal 24 ayat 2 ini nantinya akan direvisi redaksional katanya menjadi setingginya 10%.
Nantinya, pajak pertalite bisa saja 7% atau 5%, tergantung kebijakan pemerintah melalui Peraturan Gubernur. Dengan demikian, harga pertalite yang beredar di masyarkat juga akan turun. (bpc3)