BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau diminta segera melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Ini sesuai dengan Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang Pengelolaan BUMD.Â
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setdaprov Riau Darusman, Jumat (2/2/2018) di Pekanbaru. “Selambat-lambatnya enam bulan setelah tutup tahun. Artinya batas akhir RUPS untuk BUMD ini bulan Juni nanti,” katanya.
Dia menambahkan, ke depan penekanan pada bidang bisnis harus menjadi prioritas. Ini bertujuan agar pendapatan perusahaan jelas dan bisa memberikan sumbangan deviden maksimal untuk PAD Riau.
“Langkah selanjutnya tentu saja lebih kepada pembenahan kinerja BUMD. Kami sekarang juga tengah menggodok beberapa aturan untuk mendukung perbaikan kinerja itu tapi tetap mengacu pada aturan sebelumnya,” sambungnya.Â
Sesuai dengan PP Nomor 45 Tahun 2017 tentang BUMD, pemerintah daerah punya tugas sebagai pembinaan terhadap BUMD, supaya perusahaan plat merah tetap sehat dan diberikan kewenangan untuk mengambil keputusan jika dalam situasi mendesak sesuai dengan porsi penegang saham.Â
Untuk diketahui, BUMD Riau yang akan menggelar RUPS dalam waktu dekat ini adalag Bank Riau Kepri. Persisnya diagendakan RUPS itu pada tanggal 9 Februari nanti. (bpc3)