PEKANBARU, BERTUAHPOS.COM – Polsek Binawidya menetapkan tiga juru parkir sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan seorang driver ojek online (ojol) di Richese Factory, Jalan HR Soebrantas.
Insiden tersebut terjadi pada Kamis 23 Mei 2024 siang dan melibatkan tiga pelaku berinisial TR (19), MH (41), dan MA (18).
Kapolsek Binawidya, Kompol Asep Rahmad, mengungkapkan, “Ketiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan driver ojol,” katanya pada Jumat 24 Mei 2024 siang.
Asep menjelaskan bahwa ketiga pelaku memiliki hubungan keluarga. Pelaku MH merupakan ayah sambung dari kedua pelaku MA dan TR.
Dari penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa dua dari tiga pelaku merupakan juru parkir ilegal. “Pelaku MH ini juru parkir yang resmi. Sementara dua pelaku, MA dan TR, tidak resmi dan telah beroperasi lebih kurang satu tahun,” tambahnya.
Pengeroyokan bermula ketika MA meminta uang parkir dari korban, Hendrianto (34), seorang driver ojol.
“Korban membayar Rp1.000. Pelaku MA tidak terima, terjadi cekcok hingga datang pelaku TR yang langsung membenturkan kepala korban dan menampar wajahnya sebanyak tiga kali,” jelas Kompol Asep.
Ketika Hendrianto mencoba membela diri, MH datang membawa celurit.
“Pelaku MH langsung menyandarkan tubuh korban sambil menempelkan celurit. Melihat hal itu, driver ojol lainnya datang menarik korban dan merekam kejadian tersebut, lalu menyebarkannya di grup WhatsApp mereka hingga ramai,” lanjut Kapolsek.
Ketiganya kemudian kabur ke dalam gedung Richese Factory untuk menyelamatkan diri, tetapi polisi segera mengevakuasi mereka ke Mapolsek Binawidya.
“Anggota kami terpaksa melakukan tembakan ke udara untuk mengurai massa yang beringas ingin menghakimi para tersangka,” pungkas Asep.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 dan/atau Pasal 335 KUHP serta Pasal 2 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.