BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Fenomena terkait pernikahan dini, dimana batasan usia dalam UU Perkawinan yaitu umur 16 tahun sudah diperbolehkan menikah bagi perempuan.
Hingga saat ini di Indonesia, pernikahan dini banyak terjadi. Hal tersebut terjadi atas faktor kemauan anak itu sendiri maupun kemauan orang tua.
Banyaknya orang tua berpikir jika menikahkan anaknya pada usia dini, akan mengurangi beban orang tua dan jika dengan menikahkan anaknya, maka sang anak akan senang dengan suaminya kelak.
Hal tersebut sangat disayangkan, karena sudah menjadi kewajiban orang tua untuk mengajarkan dan mendidik anak hingga dia sudah benar-benar siap untuk menikah.
Terlalu cepat menikahkan anak, akan menimbulkan sejumlah permasalahan. Misalnya soal kesehatan, hukum, sosial dan permasalahan lainnya, yang bermula dari ketidaksiapan untuk berumah tangga di usia dini.
Hal ini disampaikan oleh Dra. Hj. Tengku Hidayati Effiza, MM sebagai Kepala BP3AKB Provinsi Riau.
Baca:Â Koalisi 18+ Gugat Batas Usia Perkawinan ke MK
“Untuk meringankan beban orang tua, tidaklah dengan cara menikahkan anak pada usia dini. Melainkan memberikan anak pendidikan sampai si anak memahamai makna pernikahan. Sangat disayangkan, orang tua yang terlalu cepat menikahkan anaknya pada usia dini. Si anak tidak akan pernah menikmati usia remajanya,” ujar Tengku Hidayati Effiza kepada bertuahpos.com, Senin (8/5/2017).
Untuk itu Badan Perlindungan Perempuan dan Anak mengimbau para orang tua, berpikirlah sebelum menikahkan anak pada usia dini dan mengajarkan kepada anak dampak pernikahan dini.
“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua, untuk menunda usia pernikahan anak yang belum cukup usia. Jika ada permasalahan di dalam keluarga, kami siap untuk membantunya dengan senang hati,” tutupnya. (bpc11)