BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Donal Safrudin (42) pengemudi maut Daihatsu Sigra yang menabrak dua pengendara sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Birgitta Atvina Wijayanti mengatakan Donal Safrudin disangkakan telah melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU Lalulintas tentang kelalaian pengendara yang menyebabkan menghilangkan nyawa orang lain Jo Pasal 311 Ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang penggunaan narkotika yang menyebabkan kelalaian pengemudi.
“Pelaku DS ini terancam kurungan penjara lebih kurang 12 tahun penjara,” kata Kompol Brigitta, Senin 16 Januari 2023.
Selanjutnya ketika di lakukan tes urine selepas tragedi maut itu, Donal Safrudin diketahui positif narkoba.
Hal inilah yang menyebabkan Donal Safrudin mengalami hilang kendali saat mengendarai mobilnya.
“Pelaku DS ini positif mengkonsumsi narkoba yang menyebabkan kendaraan hilang kendali dan menabrak dua pemotor. Dimana satu pemotor meninggal dunia akibat luka berat bagian kepala belakang dan satu luka-luka,” terangnya.
Sebagai informasi, Donal Safrudin adalah pengendara mobil Daihatsu Sigra yang menabrak dua pengendara sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman atau tepatnya di depan Tong Susu.
Mobil yang dikendarai Donal menabrak pengendara motor Honda Beat yang dikendarai oleh Rahmita Nova dan pengendara motor Honda Vario bernama Nurkayadi Sutarjo.
Pengendara motor Honda Vario Nurkayadi meregang nyawa usai luka berat pada bagian kepala belakang.
Sementara pengendara motor bernama Rahmita mengalami luka berat. Di antaranya memar di kaki kanan, luka di kaki kiri, tangan kanan, wajah dan rahang.