BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan seorang warga negara asing (WNA) berinisial MK asal Malaysia.
MK berusaha menerobos masuk ke wilayah Indonesia melalui pintu imigrasi Dumai, Selasa 14 Maret 2023.
Rezeki Putera Ginting selaku kepala Kanim Dumai menuturkan MK berangkat dari Pelabuhan Melaka menuju Dumai pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 dengan menggunakan Kapal Indomal Express 8 tiba pada pukul 12.45 WIB
“Pada saat pemeriksaan oleh petugas imigrasi diketahui yang bersangkutan tercantum dalam daftar cekal dan pernah dideportasi dari Wilayah Indonesia,” katanya, Rabu 15 Maret 2023.
Lanjut Rezeki Putera Ginting, pencekalan yang dilakukan oleh Kanim Imigrasi Dumai adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Diketahui bahwa sebelumnya MK dideportasi dari Wilayah Indonesia karena memberikan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh izin tinggal,” tuturnya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau mengapresiasi langkah yang telah dilakukan oleh jajaran Kanim Dumai dan menegaskan agar seluruh tindakan keimigrasian dilaksanakan berdasarkan SOP yang telah ditetapkan.
“Indonesia ini adalah negara hukum, kitta punya aturan hukum yang harus dipatuhi dan dijalankan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Dia menegaskan seluruh pelanggaran harus ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga dapat memberi efek jera bagi Warga Asing nakal yang mencoba untuk menyelinap masuk ke dalam Indonesia.
“Untuk itu saya tegaskan kepada seluruh jajaran untuk selalu melakukan pemeriksaan dengan seksama, disiplin dan menjaga integritas dalam bekerja. Apabila ada oknum yang nakal dan melanggar aturan, siap-siap untuk menerima hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Jahari.