BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Aktivitas pemasangan tiang fiber optik di Kota Pekanbaru telah menjadi sorotan utama, dengan sejumlah penyedia layanan internet dikecam karena nekat masuk ke perumahan masyarakat tanpa izin yang jelas.
Hal ini mengundang perhatian Tim Koordinasi Penertiban dan Kerjasama Pengelolaan Tiang Tumpu Fiber Optik di Kota Pekanbaru.
Kepala Diskominfotiksan Kota Pekanbaru, Raja Hendra Saputra menegaskan pentingnya izin dalam pemetaan lokasi pemasangan tiang fiber optik, terutama di kawasan perumahan.
“Seharusnya untuk melakukan pemetaan lokasi pemasangan tiang harus tetap izin, apalagi itu merupakan kawasan perumahan,” tegasnya, Senin 30 Oktober 2023.
Masyarakat pun diajak untuk turut berperan dengan menanyakan izin ketika mendapati oknum yang hendak memasang tiang atau kabel fiber optik di lingkungannya.
“Masyarakat juga bisa melaporkan kepada pemerintah kota untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” tambahnya.
Bagi penyedia layanan internet yang ingin melanjutkan pemasangan, mereka diharapkan berkoordinasi dengan pemerintah dan mengurus dokumen perizinan terlebih dahulu sebelum memasang tiang dan kabel fiber optik.
Penertiban akan dilakukan oleh tim satgas jika aturan ini diabaikan, yang bisa mencakup pencabutan tiang dan pemutusan kabel fiber optik ilegal.
“Bila mereka tidak responsif, tentu kita akan tertibkan bersama satgas,” ujarnya.
Pemerintah kota juga telah mendorong Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) untuk menggesa pendataan tiang dan kabel fiber optik, sehingga aset tersebut bisa tercatat dengan jelas
Diharapkan langkah-langkah ini akan membawa ketertiban dan kejelasan dalam aktivitas pemasangan tiang fiber optik di Kota Pekanbaru.