BERTUAHPOS.COM – Mantan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Kota Serang, Tubagus Samsudin, dituntut hukuman 2,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Banten, Indah Kurniati.
Samsudin yang juga mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Serang itu dituntut bersama Tubagus Iskandar, orang dekat staf ahli Komisi X DPR RI, terkait kasus korupsi bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021 senilai Rp 1,3 miliar.
Jaksa Indah Kurniati menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama dalam dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” kata Indah di hadapan hakim Pengadilan Tipikor Serang yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo, Rabu 26 Juni 2024.
Selain pidana penjara, terdakwa Samsudin dan Iskandar juga dituntut hukuman pidana denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan subsider 4 bulan kurungan.
Terdakwa Iskandar juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 229 juta, sedangkan Samsudin harus membayar uang pengganti Rp 191 juta.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” ujar Indah.
“Dalam hal ini terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,” sambungnya.
Sebelum memberikan hukuman, jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan, yakni tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Namun, terdapat juga pertimbangan yang meringankan hukuman, seperti sikap sopan terdakwa selama proses pemeriksaan di persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta penyesalan dan pengakuan atas perbuatannya.
“Terdakwa sudah mengembalikan uang ke kas negara sebesar Rp 897 juta,” tandas Indah.