BERTUAHPOS.COM – Kasat Narkoba Polres Blitar, Iptu Sukoyo, dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu pada Jumat 31 Mei 2024.
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Kasi Humas Polres Blitar, Iptu Heri Irianto, yang mengungkapkan hasil tes urine tersebut.
“Ada sekitar lima termasuk beliaunya. Dan yang dinyatakan positif cuma Beliau,” kata Heri pada Sabtu 1 Juni 2024.
Tes urine ini juga diikuti oleh empat anggota Polres Blitar lainnya, namun hanya Sukoyo yang hasilnya positif.
Kronologi pemeriksaan terhadap Sukoyo berawal dari gelagat mencurigakan yang dilihat oleh Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adisatria.
Melihat perilaku aneh dari Sukoyo, AKBP Wiwit memutuskan untuk melakukan tes urine secara mendadak.
“Iya ada (kecurigaan dari Kapolres Blitar), kemudian di tes urine,” tuturnya.
Kini, Sukoyo telah dibawa ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Meskipun demikian, Heri menjelaskan bahwa belum ditemukan barang bukti narkoba meski hasil tes urine Sukoyo positif.
Ironisnya, sebelumnya Sukoyo dan timnya berhasil menangkap dua pengedar ganja berinisial RDK (29) dan NC (38) serta menyita barang bukti ganja seberat 14 kilogram.
“Kami menyita barang bukti hampir 14 kilogram ganja dari tersangka. Kalau diuangkan, nilai dari 14 kilogram ganja itu sekitar Rp 130 juta sampai Rp 140 juta,” ujar Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adisatria pada 6 Mei 2024 lalu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan RDK di rumahnya di Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, pada 29 April 2024.
Polisi mengembangkan kasus tersebut hingga menangkap NC, yang diduga sebagai pemasok ganja, di Kabupaten Malang pada 5 Mei 2024.
“Dari hasil penangkapan tersangka RDK, kami kembangkan dan menangkap tersangka NC. Kami menyita barang bukti ganja kering hampir 14 kilogram dari NC,” ujar Wiwit.
Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.