BERTUAHPOS.COM — Pihak Kejaksaan Tinggi Riau tidak terlalu mempersoalkan jika PT Bumi Siak Pusako tidak menggunakan Jaksa selaku Pengacara Negara dalam menghadapi gugatan Yayasan Wahana Sinergi Nusantara di PTUN Pekanbaru dan PT TUN di Medan. Sesuai tugas, Kejaksaan siap memberikan pertimbangan hukum meski sudah tahap kasasi nantinya.
Hal ini ditegaskan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Mailinda SH MH, melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Herupurwanto SH MH, kepada Bertuahpos.com, Senin 6 Februari 2023.
“Mungkin Dirut PT BSP baru melek, sehingga baru akan meminta Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam menghadapi gugatannya tersebut. Meski demikian, kami yang salah satu tugasnya memberikan pelayanan hukum, tentunya akan selalu siap jika diminta pertimbangan hukumnya oleh PT BSP,” ujarnya.
Lebih lanjut diungkapkannya, sebelumnya PT Bumi Siak Pusako ada MoU dengan Kejaksaan terkait pendampingan dan pertimbangan hukum keperdataan dengan Kejaksaan Negeri Siak, disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Riau. “Saya ikut mendampingi bapak Kajati Riau saat itu. Saat itu juga sudah disampaikan pemahaman soal tugas dan fungsi JPN kepada mereka. Namun jika ternyata tidak digunakan oleh PT BSP, itu tergantung principalnya (PT BSP), mau menggunakan atau tidak,” ujarnya.
Dia mengingatkan, ketika mereka (PT BSP) meminta Jaksa sebagai Pengacara Negara dalam menghadapi persoalannya tersebut, Kejaksaan akan meminta mereka melakukan ekspose perkara terlebih dahulu.
“Jika dalam gelar perkara kami melihat akan terjadi pertentangan kepentingan, seperti ada unsur pidana di sana, tentunya kami akan menolaknya. Namun jika dari hasil gelar perkara, murni keperdataan, maka kita akan siap tampil sebagai Jaksa Pengacara Negara sesuai dengan yang dimintakan,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Bumi Siak Pusako tidak menggunakan Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara, ketika menghadapi gugatan Yayasan Wahana Sinergi Nusantara di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, maupun tahap banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara.
BACA: Kecelakaan Kerja di Wilayah SKK Migas Sumbagut KKKS Riau Kembali Terjadi, Satu Tewas
dalam perkara gugatan Yayasan Wahana Sinergi Nusantara ini, PT Bumi Siak Pusako (BSP), turut sebagai tergugat intervensi. Sementara tergugat I, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau, Tergugat II, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, tergugat III, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BACA: PT Bumi Siak Pusako tak Gunakan Jaksa Pengacara Negara Hadapi Gugatan di PTUN
Atas gugatan ini, Yayasan Wahana Sinergi Nusantara ini, majelis hakim PTUN Pekanbaru, menjatuhkan putusan, antara lain, mewajibkan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara bersama-sama untuk melakukan tindakan pemerintahan berupa pemulihan terhadap kerusakan lingkungan hidup Hutan Konservasi Kawasan Pelestarian Alam Taman Nasional Zamrud, dengan cara melakukan pengelolaan lingkungan hidup terhadap sumur-sumur minyak dan gas, beserta sarana penunjangnya yang masuk dalam Hutan Konservasi Kawasan Pelestarian Alam Taman Nasional Zamrud, serta melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan jenis tumbuhan yang sesuai dengan fungsi Hutan Konservasi Kawasan Pelestarian Alam Taman Nasional Zamrud.
Kemudian, mewajibkan Tergugat II untuk menerbitkan Pedoman Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Kegiatan Penambangan/Pengeboran dan Pemeliharaan Sumur Minyak dan Gas Bumi di Kawasan Pelestarian Alam.
Kemudian mewajibkan Tergugat I dan Tergugat III untuk melakukan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dengan menghentikan kegiatan pemanfaatan dan menutup Taman Nasional Zamrud, khususnya terhadap areal yang terdapat sumur-sumur minyak dan gas beserta sarana penunjangnya dengan cara melakukan penyegelan, pemasangan plang, penyidikan dan/atau tindakan penegakan hukum lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai dengan telah dilakukannya pengelolaan lingkungan hidup.
Selanjutnya, mewajibkan Tergugat II dan Tergugat II Intervensi melalui Tergugat II untuk menanggung seluruh kerugian lingkungan hidup atas biaya pemulihan, pengelolaan dan/atau reboisasi terhadap kerusakan lingkungan hidup Hutan Konservasi Kawasan Pelestarian Alam Taman Nasional Zamrud, yang nilainya ditentukan dengan penghitungan riil sesuai dengan tanggungannya masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun jumlah sumur milik PT BSP yang berada di Kawasan Hutan Konservasi Kawasan Pelestarian Alam Taman Nasional Zamrud, disebut sebanyak 66 sumur.***[hendra]