BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru telah mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2024 menjadi Rp3.451.584, mengalahkan angka tahun sebelumnya yang sebesar Rp3,3 juta.
Keputusan ini diambil setelah sidang rapat bersama tim dewan pengupahan Kota Pekanbaru pada Rabu 22 November 2023 di kantor Disnaker Pekanbaru, yang melibatkan perwakilan serikat pekerja, pengusaha, dan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Syamsuwir, menyatakan, “Usulan UMK Kota Pekanbaru sudah disepakati Rp3.451.584,95,” pada Kamis 23 November 2023, enegaskan pentingnya peningkatan ini.
Proses selanjutnya melibatkan pelaporan usulan UMK kepada Pj Walikota Pekanbaru Muflihun SSTP MAP, dan kemudian kepada Provinsi Riau untuk persetujuan Gubernur Riau.
Syamsuwir menekankan bahwa setelah persetujuan gubernur, pelaku usaha harus segera menerapkan UMK yang baru.
“Usulan UMK selanjutnya diusulkan lagi ke Provinsi Riau. Jadi pelaku usaha harus menerapkan UMK yang baru,” tegasnya.
Jika disetujui, UMK tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024 hingga Desember 2024.
“Artinya, pada 1 Januari 2024, UMK sudah berlaku dan pelaku usaha harus menerapkan ini,” tutup Syamsuwir.