BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk tetap berpegang pada amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dalam proses pengusulan Penjabat Wali Kota.
“Penting bagi kita untuk memastikan kejelasan aturan dan kepatuhan pada regulasi yang berlaku,” tegas Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru, Pangkat Purba, dalam pernyataannya pada Ahad 31 Maret 2024.
Purba menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengindikasikan perubahan dalam syarat pengusulan kandidat Penjabat Bupati dan Wali Kota.
Namun, DPRD Pekanbaru tetap konsisten dengan regulasi UUD Nomor 10 Tahun 2016.
“Tidak ada ruang bagi kita untuk bermain-main dengan konteks tersebut. Kami akan mematuhi regulasi yang ada,” tambah Purba.
Perubahan kebijakan tersebut, sebagaimana diungkapkan dalam surat resmi Kemendagri nomor 100.2.2.6/1557/SJ, menegaskan bahwa pengusulan nama calon Penjabat Bupati/Wali Kota berakhir pada bulan Mei 2024.
Namun demikian, bagi daerah yang Penjabat Bupati/Wali Kotanya sudah menjabat selama 2 tahun, dapat mengusulkan dengan orang yang sama atau berbeda. Kejelasan aturan ini menjadi fokus utama DPRD Kota Pekanbaru dalam menjalankan tugasnya.