BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Sejumlah massa mengatasnamakan masyarakat Riau, melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Merah Putih KPK dan menuntut SF Hariyanto untuk mundur dari jabatannya sebagai Sekdaprov Riau.
Dalam video berdurasi pendek yang beredar di sosial media, terlihat sejumlah massa menyambangi kantor KPK dengan membawa spanduk berisi foto SF Hariyanto dan istrinya, pada Kamis, 6 April 2023.
Dalam spanduk itu juga dibubuhkan kalimat yang meminta agar jabatan SF Hariyanto dicopot dari Sekdaprov Riau. “SF Hariyanto tidak lagi layak menjabat Sekdaprov Riau. Copot SF Hariyanto. Pamer harta, membodohi publik,” bunyi kalimat yang tertulis pada spanduk itu.
“Rakyat Riau mendukung KPK RI usut dugaan harta tak wajar Sekdaprov Riau SF Hariyanto,” bunyi kalimat di spanduk yang lain. “KPK RI tak boleh kalah dengan Sekdaprov Riau SF Hariyanto.
Sejumlah massa yang melakukan aksi demo di depan kantor KPK itu terlihat mengenakan masker. “Maka dari itu, kami mendesak kepada KPK RI untuk segera menangkap SF Hariyanto selaku Sekdaprov Riau,” teriak salah seorang orator melalui pengeras suara.
Sebagaimana diberitakan, Sekdaprov Riau SF Hariyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 6 April 2023. Dengan menggunakan kemeja putih dan didampingi dengan dua wanita berhijab, SF Hariyanto datang ke KPK sekira pukul 08.15 Wib.
Selain dua wanita berhijab itu, terlihat juga seorang pria yang menenteng sejumlah dokumen. “Makasih ya, makasih ya,” ucap SF Hariyanto kepada awak media.
SF diminta KPK untuk klarifikasi harta kekayaannya atau LHKPN. Sekda Riau yang merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Riau ini viral setelah gaya hedon istri dan anaknya di media sosial.
SF tidak sendirian, KPK hari ini juga memanggil Bupati Bombana, Burhanuddin dan pejabat Ditjen Pajak yang kembali akan diklarifikasi soal LHKPN. “Benar, hari ini 6 April 2023 kami mengundang untuk permintaan Klarifikasi LHKPN atas nama: Sekda Provinsi Riau, Pj Bupati Bombana/Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Pemprov Sulawesi Tenggara, dan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan,” ucap juru bicara KPK Ipi Maryati.***