BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sebanyak 8.933 narapidana dan anak binaan di Provinsi Riau merayakan kemenangan baru dengan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Dari mereka, 8.887 mendapatkan remisi pengurangan masa hukuman (RK I), sementara 46 lainnya langsung bebas (RK II).
“Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Narapidana yang mendapatkan remisi ini telah memenuhi persyaratan, antara lain telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, berkelakuan baik, dan tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin selama di dalam lapas,” tutur Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir, Rabu 10 April 2024.
Proses pemberian hak remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), tanpa adanya pungutan liar karena dilakukan secara online dengan akurasi data yang tinggi, seperti yang ditekankan oleh Kepala Kemenkumham Riau.
“Saya ucapkan selamat kepada seluruh narapidana yang telah mendapatkan remisi Idul Fitri 1445 Hijriah. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia, dan berbudi luhur, serta mampu berkontribusi positif di masyarakat menjadi insan yang berguna bagi nusa dan bangsa,” tambah Budi.
Namun, keprihatinan muncul atas overkapasitas hunian di Lapas/Rutan/LPKA Riau yang mencapai 323 persen dari kapasitas sebenarnya, dengan jumlah penghuni mencapai 14.692 orang, padahal kapasitasnya hanya untuk 4.555 orang.
Pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri ini dilakukan secara serentak di seluruh Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se-Provinsi Riau. Acara pusat di Rutan Kelas I Pekanbaru dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Kepala Divisi Pemasyarakatan, Muhammad Ali Syeh Banna, dan Plt Kepala Rutan Pekanbaru, Subakdo Wulandoro.