BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Plt Sekda Riau M Yafiz mengatakan, bantuan keuangan (bankeu) pemprov riau tetap di masukkan kedalam APBD Perubahan 2015.
“Tetap kita masukkan,” katanya sore kemarin usai paripurna di gedung dewan.
Yafiz menambahkan, dana bankeu yang mencapai Rp 2 Triliun sudah mempunyai landasan hukum dari Mendagri. “Kita punya landasan hukumnya dari permendagri dan kita juga sudah sesuai mekanisme. Kan nanti juga di verifikasi oleh mendagri,” lanjut.
Ketika dikonfirmasi hal tersebut kepada Anggota Banggar DPRD Riau Muhammad Adil, dirinya kembali mempertanyakan persoalan tersebut. Bahkan sebelumnya, Adil sendiri mengatakan bahwa saat ini ada permainan dalam APBD Perubahan 2015 Pemprov Riau.
“Kita pertanyakan kembali kenapa mereka melakukan itu,” katanya saat dihubungi dari seluler.
Dirinya menjekaskan pemrov Riau tidak boleh memberikan bantuan umum kepada pemerintah yang sudah melakukan ketok palu.
“Karena mendapat bantuan umum hanya untuk daerah yang memiliki kesenjangan fiskal. Sementara bantuan darurat baru boleh gunakan alokasi khusus,” lanjutnya.
Maka dari itu, saat ini ada wacana dana bantuan khusus dimasukkan kepada bantuan umum dalam rangka menyelamatkan dana dan menjadikan dana Silpa kedepannya.
“Setelah diberikan ke kabupaten, habis ditarik lagi, itu tidak boleh. Kalau seperti itu ada kebohongan publik Pemprov ini,” katanya. Dirinya menilai bahwa Pemprov Riau tidak memiliki Standar Operasional Prosedur dalam menggunakan anggaran.
Maka dari itu, dirinya meminta kepada Pemda di daerah-daerah untuk menolak bantuan tersebut.(iqbal)