BERTUAHPOS.COM (BPC), INHIL – Bupati Inhil HM Wardan meminta agar pemerintah segera menyelesaikan masalah koperasi illegal di Inhil. Langkah itu dilakukan agar koperasi tumbuh dan maju pesat di Kabupaten Inhil. Sebelumnya, instansi yang mengangani masalah itu telah menemukan salah satu dari beberapa koperasi yang masuk ketegori tidak sesuai prosedur, salah satunya Pos Koperasi Nusantara,koperasi tersebut sedang menjalankan aktifitas dalam bidang pensiunan dalam pantauannya,koperasi tersebut tidak mencerminkan perinsip-perinsip koperasi yang semestinya,tapi nyatanya saat diturunkan team petugas dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ke Pos Koperasi Nusantara hasilnya “nihil†dikarenakan tidak dapat bertemu oleh pengurusnya,pantauan tersebut akan ditindak lanjuti kembali senin depan.
“Banyaknya koperasi liar yang menjamur di Kabupaten Inhil dengan melanggar peraturan pemerintah,pemerintah Kabupaten Inhil belum dapat dipastikan kapan waktu pembubaran pada koperasi-koperasi liar yang sudah cukup lama beroperasi di Kabupaten Inhil tersebut,yang saat ini Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) hanya mampu dapat memberikan teguran secara tulisan dan lisan dengan sebatas teguran-teguran ringan.kata Kabid Pengembangan Koperasi Inhil,” katanya.
Sementara itu, Kabid Pengembangan Koperasi Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Inhil Drs.Masril,MP, sedang gencarnya menertibkan koperasi ilegal atau liar, karena merugikan masyarakat. Dari penelusuran yang di lakukan oleh petugasnya, ia mengungkapkan, koperasi liar yang banyak beroperasi khususnya di wilayah Kabupaten Tembilahan , sebenarnya “rentenir†hanya saja rentenir tersebut mengaku sebagai petugas Koperasi, dengan sistem dan bunga pinjaman yang merugikan masyarakat.
“Petugas kami melakukan penggalian informasi, penelusuran serta mendatangi lembaga keuangan yang mengaku sebagai koperasi, tapi dalam prilakunya justru jauh dari norma-norma perkoperasian salah satu perizinannya banyak dari luar daerah Provinsi Riau, bahkan cenderung merugikan masyarakat,â€hal ini di akui langsung oleh Kabid Pengembangan Koperasi Inhil Drs.Masril,MP Rabu (16/3).
Dalam tindakan terhadap koperasi liar dibutuhkan sistem mekanisme pembubaran sebelum dibubarkan koperasi tersebut di lihat regulasi payung hukumnya dengan legalitas koperasi tersebut,dalam hal tindakan terakhir Satpol PP lah yang berperan menutup koperasi tersebut.ungkap Masril lagi.
Ditambah lagi,Masril dengan harapan Agar koperasi liar ini tidak merajalela, selain melakukan penertiban, ia mengimbau masyarakat yang membutuhkan pinjaman untuk dapat bergabung langsung menjadi anggota koperasi kepada lembaga keuangan resmi, seperti koperasi yang memiliki izin sah dan lain-lain. ADV