BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) retribusi parkir di pinggir jalan masih tahap verifikasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Setelah diverifikasi Gubernur Riau Ranperda dilanjutkan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Saat ditanya sikap Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru seandainya parkir mahal dicoret. Walikota Pekanbaru, Firdaus MT menyatakan menerimanya. Dirinya tidak ingin berpolemik dengan hal itu. “Ndak masalah, itu kewenangan gubernur. Tidak masalah (Zona Parkir mahal dicoret),” katanya kepada kru bertuahpos.com.
Firdaus MT menjelaskan bahwa tarif parkir yang naik hanya pada zona satu dan dua. Zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp 8 ribu dan roda dua Rp 4 ribu. Zona II, roda empat dipungut Rp 5 ribu dan roda dua Rp 3 ribu.
Zona III, roda empat dipungut Rp 2 ribu roda dua Rp 1.000 dan roda 6 Rp 10 ribu. Zona IV roda empat dipungut Rp 2 ribu dan roda dua Rp Rp 1.000. “Jadi secara umum parkir itu tidak naik, karena hanya 10 persen dari zona-zona tertentu yang naik,” katanya, Rabu (18/11/2015).
Wako menuturkan opini yang telah berkembang di masyarakat Pemko Pekanbaru naikkan parkir 400 persen itu keliru. “selama ini terbangun opini kenaikan 400 persen, enggak. Secara umum tidak ada yang naik,” katanya.
Dirinya juga menyebut, Perda Parkir ini bukan bertujuan agar dirinya mendapatkan populeritas. “Tidak ada mencari populeritas buat apa, ya kan. Bagi saya bagaimana melayani masyarakat dengan baik,” tutupnya. (Riki)