BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Walikota Pekanbaru, Firdaus MT mengaku mendapat laporan adanya aktivitas mencurigakan di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Rabu (4/9).
Ada beberapa warga luar Pekanbaru dengan jumlah banyak berupaya menggunakan hak suara berbekal surat pindah.
Kepada wartawan, Firdaus menjelaskan aktivitas mencurigakan ini terlihat ketika ada lebih 23 orang dari kabupaten tertentu datang ke TPS di Pekanbaru untuk melakukan pencoblosan.
Peluang itu terbuka karena Komisi Pemilihan Umum dan Panwaslu membenarkan warga yang pindah untuk memberi hak suara di tempat domisilinya. Asalkan dilakukan pada pukul 12.00 hingga 13.00 Wib.
Hal ini tentunya mencurigakan dan ganjil. Apalagi puluhan orang tersebut mengaku pindah dari salah satu kabupaten yang kepala daerahnya ikut mencalonkan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Riau.
Lebih ganjil lagi karena petugas justru mengenal wajah mereka. Petugas TPS yakin mereka merupakan warga Pekanbaru yang berdomisili di tempat tertentu.
“Kita harap Panwaslu teliti dengan kejadian seperti ini. Meski mereka membawa dokumen yang tampak legal, modus ini harus perlu disikapi dengan teliti dan kehati-hatian,” ujar Walikota.
Menurutnya, kalau hanya satu atau dua orang yang mengaku dari luar daerah di satu TPS masih dianggap wajar. Tapi kalau sudah 30, 27 dan 23 orang, itu patut diwaspadai.
Walikota mengaku mendapat laporan kejadian seperti dari empat TPS di Kecamatan Bukit Raya. Untuk itu, Walikota meminta RT, RW hingga Camat mewaspadai warga-warga mereka yang kemungkinan bertindak demikian.
Jika memang terbukti melanggar, diharap segera disampaikan ke Panwaslu selaku pihak yang berwenang.
“Kita minta agar masalah ini diwaspadai. Kalau saja calon pemilih yang mengaku pindah hanya beberapa orang dan asalnya dari berbagai daerah  mungkin tidak mencurigakan. Tapi kalau dari satu kabupaten/kota yang kepala daerahnya justru ikut dalam pencalonan, tentu patut dicurigai. Sayangnya, Walikota enggan menyebut kabupaten/kota mana yang ia maksud.
Sebelumnya, Walikota menggunakan hak suaranya dalam Pilgubri di  TPS 06 Kelurahan Sago Jalan Ahmad Yani, Rabu (4/9). Ditemani sang istri dan beberapa anggota keluarga, Walikota berjalan kaki menuju TPS yang letaknya bersebelahan dengan rumah dinasnya.
Setelah bercengkrama dan bertanya-tanya sebentar dengan petugas TPS, Firdaus langsung masuk ke bilik pemungutan suara dengan membawa satu kertas suara. Sementara istrinya mencoblos di bilik suara yang ada tepat disebelah walikota.
Seusai mencoblos dan melumuri jari kelingking dengan tinta, Firdaus menghimbau masyarakat Pekanbaru meluangkan waktu untuk datang ke TPS. “Suara yang kita berikan menentukan pemimpin Riau lima tahun kedepan,” katanya. Karena itu, warga dimintanya meluangkan waktu untuk datang ke TPS. Menurut dia, satu suara saja sudah ikut menentukan pemimpin lima tahun kedepan yang akan menentukan pembangunan, kesejahteraan dan kemakmuran di Riau.
Walikota juga menilai lima pasangan calon yang bertarung dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur merupakan putra terbaik Provinsi Riau. Karena itu, siapapun pasangan calon yang menang nanti merupakan pilihan masyarakat Riau yang harus didukung.
“Yang penting pilih sesuai hati nurani,” ungkap Walikota. Dia juga mengajak masyarakat sama-sama berharap pasangan yang terpilih nanti mampu menjadi pemimpin yang baik. Figur visioner yang dapat melihat potensi daerah yang melimpah ruah. Serta bisa memberi motivasi pada masyarakat dalam membangun daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Walikota sempat menegaskan peran Camat yang mesti netral dalam Pilgubri. Â Sebagai warga negara dan pegawai negara, Camat diminta menggunakan hak pilihnya sesuai hati nurani.
Walikota Pekanbaru, Firdaus MT sampai saat ini juga tak yakin ada Camat yang diduga bepihak dan dengan vulgar mendukung pasangan calon tertentu.
“Kalau ada yang yang berpihak atau dengan vulgar mendukung pasangan calon tertentu, saya rasa tidak begitu,” ungkap Walikota ketika ditanyai Tribun tentang dugaan Camat Tenayan Raya yang melakukan intervensi kepada ketua RT dan RW agar menggalang suara masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon gubernur saat Pilgubri.
Menurut Walikota, kepala wilayah seperti camat dan lurah mesti netral dan dapat mengawal jalannya pesta demokrasi dengan baik. Tapi kalau memang ada dugaan aktivitas yang melanggar aturan, warga diperkenankan menyampaikan ke Panwaslu. Menurut dia, proses pelaporan dugaan penyimpangan ada mekanisme tersendiri dalam Pemilukada.
Setelah melakukan pencoblosan, Walikota ditemani sejumlah Muspida Pekanbaru meninjau pelaksanaan pemungutan suara di beberapa TPS. Kunjungan pertama dilakukan di TPS 05 Kelurahan Kota Tinggi. Dilanjutkan ke TPS 01 Kelurahan Cinta Raja Kecamatan Sail. Di tempat ini diketahui bahwa dua pemilih mendapaftarkan diri berbekal KTP.
Selanjutnya, tinjauan dilakukan di TPS 31, TPS 33, TPS 34 dan TPS 32. Semuanya ada di Kelurahan Tangkerang Utara. Di kelurahan ini ada beberapa TPS yang mengaku surat undangan belum sampai semua ke tangan pemilih. Karena ada warga yang pindah atau tidak ada di rumah saat pembagian. Misalnya di TPS 31, dari 362 orang yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), undangan yang sampai hanya 253 lembar.
Sekitar pukul 11.00 Wib, rombongan yang dikawal oleh polisi ini meninjau ke TPS 16 Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya. Di tempat ini, 52 surat undangan juga tidak sampai ke tangan pemilih akibat yang bersangkutan pindah atau tidak berhasil ditemui. Setengah jam kemudian, pantauan dilanjutkan ke TPS 37 Sidomulyo Timur dan terakhir di TPS 30 Kelurahan Sidomulyo Barat.Â
sumber: tribunpekanbaru