BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau terus mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap sejumlah perusahaan perusak lingkungan seperti perusahaan yang terbukti melakukan pembakar hutan agar ditindak tegas.
Â
Anggota Walhi Riau Boy mengatakan desakan ini agar kasus pembakaran hutan yang melibatkan sejumlah perusahaan besar di Riau harus menjadi perhatian serius. Sebab peraturan perundang-undangan sudah mendukung tindakan pemberantasan kasus kebakaran hutan ini.
Â
“Kalau kita lihat dari kasus PT Adei Plantetion, bahwa hakim telah memutuskan bahwa perusahaan ini dinyatakan lalai dalam mengantisipasi kebakaran lahan. Sehingga menyebabkan kebakaran yang berakibat fatal,” katanya, Rabu (29/04/2015).
Â
Atas tindakan itu perusahaan ini diputuskan harus membayar denda sebesar Rp 1,5 milyar dan diminta untuk memulihkan kembali lahan yang sudah terbakar.
Â
Tindakan hukum seperti ini, menurut Boy, adalah salah satu bukti bahwa para penegak hukum di Riau bisa melakukan tindakan cepat untuk menyelamatkan Riau dari kasus kebakaran hutan..
Â
“Kita tetap mendesak Mahkamah Agung untuk memberikan hukum lebih berat kepada perusahaan yang memang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja, setidaknya 2 per 3 dari hukuman maksimal,” tambahnya. (melba)