BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Banyaknya truk over Dimension over loading (ODOL) membuat banyak kerusakan jalan di Riau. Untuk menindaknya, DPRD Riau berjanji akan membentuk panitia khusus (pansus) penindakan truk ODOL.
“Kita akan tegas, kita akan tindak. Akan dibentuk pansus, yang nanti akan bekerja sama dengan pihak terkait,” ujar Ketua DPRD Riau, Indra Gunawan Eet kepada bertuahpos.com, Selasa 12 November 2019.
Yang lebih memprihatinkan lagi, lanjut Eet, banyak truk ODOL tersebut tidaklah berasal dari Riau (non BM). Sehingga, Riau rugi karena jalan rusak dan tak ada pajak daerah.
“Truk ODOL ini bukannya menambah pendapatan pajak Riau, malah merusak jalan Riau,” ujar dia.
Sementara itu, Direktur Sarana Tranportasi Jalan Kementerian Perhubungan RI, Sigit Irfansyah menyebutkan kerugian negara akibat truk ODOL bisa mencapai Rp43 Triliun per tahun.
“Karena dilewati kendaraan ODOL, jalannya jadi cepat rusak. Kalau biasanya perawatannya sekali lima tahun, tapi karena dirusak kendaraan ODOL, perawatannya harus setiap tahun,” terang Sigit.
“Artinya, setiap tahun negara mengeluarkan anggaran perawatan jalan yang rusak karena kendaraan kelebihan muatan ini,” tambah Sigit.
Meski tak punya data berapa kerugian negara di Riau, namun Sigit memastikan jalanan di Riau ketahanannya menurun akibat kendaraan ODOL ini.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV, Provinsi Riau dan Kepulauan Riau, Syaifudin Ajie Panatagama mengemukan fakta bahwa 28 ribu kendaraan truk dan tangki di Riau ternyata melanggar batas aturan tonase.
Syaifudin mengatakan dari angka 30 ribu kendaraan angkut berat yang ada di Riau, 98 persen atau 28 ribu diantaranya telah melanggar aturan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Riau, M Taufiq OH menegaskan truk barang dan tangki bertonase besar yang melanggar aturan akan diberikan sanksi tegas, yakni pemotongan. Taufik menegaskan truk tangki yang diperbolehkan hanyalah 19 ribu liter.
“Sementara yang banyak lewat itu tonasenya 32 ribu liter, atau 30 ton,” jelas Taufik.
“Kita sudah melakukan tindakan. Kalau lewat dari yang diperbolehkan, akan dipotong,” tambahnya.
Salah satu yang paling sering dikeluhkan warga adalah truk-truk tangki pengangkut CPO. Truk-truk ini dianggap merusak jalan yang dilewatinya. (bpc2)