BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pihak Rektorat dan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, akhirnya melakukan penandatanganan nota kesepakatan, Kamis 14 Maret 2019.
Penandatangan nota kesepahaman yang dilakukan di ruang loby Gedung Rektorat UIN Suska Riau tersebut, berisikan salah satunya ialah tentang keluarnya hasil revisi Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada hari Senin 18 Maret 2019 mendatang.
Meski tanpa kehadiran Rektor Ahmad Mujahidin yang berhalangan hadir, nota kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh tiga Wakil Rektor UIN Suska Riau. Mulai dari Wakil Rektor I, Pelaksana Tugas Wakil Rektor II, serta Wakil Rektor III.
“Sudah, sudah, hasilnya seperti yang kita sepakati di nota kesepakatan tadi,” singkat Suryan A. Jamrah selaku Wakil Rektor I UIN Suska Riau saat dikonfirmasi bertuahpos.com.
Sementara itu, Haris Oky Adi Supinta sebagai Koordinator Lapangan aksi unjuk rasa mahasiswa, mengatakan nota kesepakatan ini akan dijadikan bukti agar tidak ada lagi alasan Rektorat UIN Suska Riau menunda keluarnya revisi UKT.
“Kita telah sepakat, revisi UKT keluar Senin besok, SK (Surat Keputusan) Rektor,” tegasnya.
Baca:Â Tak Tercapai Kesepakatan, Mahasiswa UIN Suska Riau Berniat Bakar Diri
Mahasiswa yang sering disapa Haris ini mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum jika Rektorat UIN Suska Riau tidak mengeluarkan hasil revisi UKT pada Senin mendatang.
“Kalau gak keluar, maka nota kesepakatan ini akan kami jadikan bukti. Pimpinan akan kami tuntut ke pengadilan,” ujarnya.
Tak hanya akan menempuh jalur hukum, mahasiswa juga sepakat akan melumpuhkan proses belajar mengajar UIN Suska Riau.
“Ada alternatif, akan ada aksi yang lebih besar dari hari ini. Fakultas semua akan kita tutup beserta Rektorat,” tuturnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, ribuan mahasiswa UIN Suska Riau menduduki Kantor Rektorat sejak siang tadi. Kedatangan massa tersebut guna menuntut UKT segera direvisi. Meski suasana sempat memanas karena tidak adanya rektor, kondisi kini sudah kondusif, dan massa telah berangsur membubarkan diri. (bpc9)