BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sesuai Permendagri nomor 52 tahun 2015. Pemerintah Daeah (Pemda) yang molor atau lalai dalam pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2016 akan dikenakan sanksi.
Sistem pembahasan yang dilakukan “ngebut” oleh Tim Anggaram Pemerintah Daerah (TAPD) Riau diharapkan jadi solusi. Namun Plt Sekretaris Daerah Provinsi Riau, M Yafis, hanya bisa menyebutkan bahwa hingga saat ini Pemprov Riau masih berupaya, bagaimana pembahasan APBD itu bisa terselesaikan.
“Kami sudah berupayakan agar selesai sebelum batas waktu yang ditetapkan Mendagri. Sekarag sudah dibahas Badan Anggaran,” katanya.
Permendagri menetapkan bahwa Pemerintah Daerah, selambat-lambatnya menyelesaikan pembahasan APBD itu 30 November 2015. Jika tidak sanksi yang akan diterima, pemerintah dan dewan akan dilakukan pengundaan gaji.
Sementara itu, nilai APBD Riau untuk tahun 2015, jelas Yafis, bernilai Rp 11,6 triliun. Angka ini katanya setelah perubahan akibat silpa dari semula yang diusulkan Rp10 triliun.”Kalau usulan Rp10. Tapi kan ada perubahan dari silpa, jadi sekitar Rp11,6,” tukasnya. (Melba)