BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemprov Riau berencana akan ajukan pinjaman dana untuk menyokong pembangunan daerah. Sebab duit APBD Riau yang ada saat ini yakini tak akan cukup untuk membiayai percepatan pembangunan daerah.
Gubernur Riau, Syamsuar mengatakan terhadap rencana ini sudah dibicarakan dengan pihak Kementerian Keuangan dan mekasime peminjaman dana untuk pembangunan diperolehkan. “Kalau hanya bertumpu dengan dana yang ada sampai kapan pun tak akan selesai pembangunan kita,” ungkapnya saat ditemui di Gedung Daerah, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Kamis, 1 Agustus 2019.Â
Syamsuar mengatakan, urgensi pembangunan dan daerah harus dilakukan dengan mengedepankan terobosan-teroboson baru. Selama ini sudah banyak bukti daerah-daerah yang hanya mengandalkan APBD dalam pembangunan tidak mampu untuk menalangi itu. Khususnya untuk menggesa pembangunan infrastruktur di daerah.Â
Mekanisme peminjaman untuk percepatan pembangunan, disebut Syamsuar sudah dilakukan oleh beberapa provinsi lain di Indonesia, seperti Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur, dan beberapa provinsi lainnya.Â
Syamsuar menganggap membangun dengan mekanisme pinjaman yang akan dilakukan oleh Pemprov Riau sudah terlambat, sebab banyak provinsi lain sudah melakukan itu. Karena masih dalam tahapan rencana, Syamsuar belum bisa menjelaskan mekanisme dan tahapan seperti apa yang nantinya akan dipakai terhadap sistem ini.Â
Konsep dasar pinjaman daerah sudah diatur dalam PP 54/2005 dan PP 30/2011 pada prinsipnya diturunkan dari UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.Â
Dalam UU tersebut disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, untuk memberikan alternatif sumber pembiayaan bagi pemerintah daerah dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Maka, pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman.Â
Namun demikian, mekanisme seperti ini tidak lepas dari berbagai risiko yang harus ditanggung, seperti risiko kesinambungan fiskal, risiko tingkat bunga, risiko pembiayaan kembali, risiko kurs, dan risiko operasional, maka Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal nasional menetapkan batas-batas dan rambu-rambu pinjaman daerah.
Dalam peraturan tersebut juga menjelaskan bahwa sumber pinjaman bisa dari anggaran pemerintah pusat berasal dari APBN termasuk dana investasi Pemerintah, penerusan Pinjaman Dalam Negeri, dan/atau penerusan Pinjaman Luar Negeri.Â
Pinjaman dana juga bisa dilakukan kepada pemerintah di daerah lain, lembaga keuangan bank, yang berbadan hukum Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.Â
Kemudian pinjaman boleh diajukan kepada lembaga keuangan bukan bank, yaitu lembaga pembiayaan yang berbadan hukum Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.Â
Mekanisme lain yang bisa dilakukan Pemda untuk dapat modal yakni dengan menerbitkan obligasi daerah yang diterbitkan melalui penawaran umum kepada masyarakat di pasar modal dalam negeri.
Sedangkan untuk jenis dan jangka waktu pinjaman dana tersebut dibagi dalam tiga tahapan. Pertama, pinjaman jangka pendek dalam jangka waktu paling lama satu tahun anggaran dan Kewajiban pembayaran kembali pinjaman jangka pendek yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban lainnya seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran yang berkenaan.
Kedua, pinjaman jangka menengah, yang merupakan pinjaman daerah dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman (pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain) harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan.
Pola ketiga, pinjaman jangka panjang, dimana kewajiban pembayaran kembali yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan atau kewajiban lain seluruhnya harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian pinjaman yang bersangkutan. (bpc3)