BERTUAHPOS. COM (BPC), PEKANBARU – Pasca penolakan gugatan oleh hakim Sorta, Selasa(22/11/16) lalu, tak lantas membuat Walhi patah semangat, berjuang untuk membuka kembali penyelidikan 15 perkara pembakar hutan dan lahan.
Dalam konferensi pers pasca penolakan, Riko Kurniawan selaku Direktur Eksekutif Walhi Riau mengatakan, ini bukan kekalahan. Walhi akan terus melawan dan menempuh berbagai cara agar perkara – perkara ini bisa kembali dibuka dan memenuhi rasa keadilan yang diinginkan rakyat Riau.
“Kami sudah melawan sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya, penolakan permohonan praperadilan terhadap Polda Riau terkait tindakan penghentian penyidikan PT. SRL tidak akan membuat kami mundur, ” Ungkap Riko Kurniawan, Kamis, (24/11/16) .
Even Sembiring selaku kuasa hukum Walhi menambahkan bahwa putusan tersebut mengada -ngada, bagaimana mungkin praperadilan terhadap penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup alat bukti dan hanya memperhatikan SPDP.
“SPDP nya masih diragukan keabsahaannya karena tidak ditunjang alat bukti tanda terima atau bukti pengiriman melalui ekspedisi, ” tambah Even
Even Sembiring menyampaikan bahwa Walhi akan terus mengajukan praperadilan kembali terhadap Polda Riau terkait pemberhentian penyidikan atas nama PT. SRL. Ada kemungkinan bahwa pengajuan praperadilan akan digabungkan dengan permohonan terkait pemberhentian penyidikan atas nama PT. Riau Jaya Utama dan PT. Rimba Lazuardi yang perkaranya juga dihentikan oleh Polda Riau.
“Ditolak kita ajukan lagi, ditolak kita ajukan lagi hingga penyelidikan dapat dilakukan kembali, ” ungkap Even
Penulis: Vina