BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau melalui Sekretaris Daerah Provinsi Riau Zaini Ismail kepada wartawan, Selasa (09/09/2014) menolak pemekaran Provinsi Riau menjadi Provinsi Riau Pesisir.
Menurutnya pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak perlu melalui pemekaran provinsi. Cukup pemekaran kabupaten dan kota saja.
“Pemekaran kabupaten/kota boleh dilakukan tanpa harus memekarkan provinsi. Lihatlah seperti Sumatera Barat yang hanya memiliki satu provinsi, tetapi memiliki hampir 20 kabupaten/kota,” katanya.
Oleh sebab itu, Sekdaprov Riau ini menyarankan keinginan untuk memekarkan provinsi dipertimbangkan kembali. “Banyak tahapan yang harus dilalui. Harus ada kajian akademis. Diantaranya untuk melihat potensi daerah, provinsi induk yang ditinggalkan. Rekomendasi legislatif, eksekutif sampai ke Pusat. Untuk Insel saja yang sudah sejak tahun lalu di pusat masih belum disahkan,” ujarnya.
Ia justru memberikan dukungan penuh untuk pemekaran beberapa kabupaten yang telah disetujui DPRD Riau. Seperti hasil DPRD Riau yang mengesahkan empat Peraturan Daerah (Perda) Pemekaran Daerah.
Dua kabupaten baru itu yaitu, Kabupaten Rokan Darussalam (Rodas) pecahan dari Kabupaten Rokan Hulu. Kemudian, Kabupaten Gunung Sahilan pecahan dari Kabupaten Kampar, Kota Duri pecahan dari Kabupaten Bengkalis. Sedangkan lanjutnya, Provinsi Riau Pesisir yang merupakan pecahan Provinsi Riau.
Sebagaimana diketahui, pemekaran daerah di Indonesia adalah pembentukan wilayah administratif baru di tingkat provinsi maupun kota dan kabupaten dari induknya. Landasan hukum terbaru untuk pemekaran daerah di Indonesia adalah UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Artikel ini membahas mengenai sejarah pemekaran wilayah di Indonesia.(advetorial)