BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kado ulang tahun pertama Sustainable Management Foret Policy (SMFP) yang merupakan komitmen PT RAPP setahun yang lalu hanya dianggap sebagai omong kosong belaka. Sekjen Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) menilai Kebijakan Asian Fasific Resource International Limitid (APRIL) dalam pengelolaan hutan lestari atau SMFP, dalam realitasnya sama sekali tidak berfungsi.
“Komitmen RAPP (APRIL) yang menggembar-gemborkan moratorium di lahan konsesi hanya omong kosong saja, faktanya penebangan hutan alam dan penggalian kanal hingga saat ini masih berlanjut. Dan dilakukan oleh unit-unit lain yang menjadi mitra bisnisnya,†ujar Sekjen JMGR Isnadi Esman, Rabu (28/1/2015) saat bincang pagi di Kantor BertuahPos.com
Sementara itu, PT RAPP secara tegas menyebutkan pihaknya tidak melanggar komitmen Sustainable Forest Management Policy (SMFP) sebagaimana yang dikemukakan.
Corporate Communications Manager Djarot Handoko melalui email yang dikirim ke redaksi BertuahPos menyebutkan RAPP senantiasa melaksanakan aktifitasnya didasari oleh SK Menteri Kehutanan no. 180 tahun 2013.
“Untuk mengetahui kebijakan SFMP dari perusahaan, silakan klik ke www.aprildialog.com, kebetulan hal yang ditanyakan jelas terlihat disana,” katanya, Senin malam (28/01/2015).
Redaksi bertuahpos.com melakukan konfirmasi via email pada pukul 15.50 WIB terkait laporan Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) untuk memperingati hari ulang tahun pertama komitmen RAPP untuk menjalan SMFP. Sementara pesan tersebut di balas pada pukul 19.29 WIB.
“Informasi yang tertera dalam blog tersebut, Insya Allah dapat mencerahkan para pihak. Sekedar sharing saja, terkait pernyataan yg melakukan penyerobotan lahan, mungkin bisa di cross check dengan desa yang bersebelahan dengan yang dimaksud,” ujarnya.
Djarot juga menuturkan bahwa operasi yang dilakukan senantiasa mengacu pada izin yang diberikan pemerintah melalui Menteri Kehutanan dengan mengedepankan Praktek Tata Kelola Perusahaan Terbaik seperti penerapan Sustainability Forest Management Policy (Pengelolahan Hutan Berkelanjutan). Hal tersebut juga dibarengi dengan audit dan pemantauan dari instansi terkait dan para ahli (pihak ketiga) sesuai pada bidangnya.
Sebelumnya, Isnadi menuturkan fakta lain, JMGR menemukan pada akhir bulan Februari 2014 lalu PT RAPP, anak grup APRIL melakukan penebangan hutan alam, penggalian kanal, dan penyerobotan lahan kelola masyarakat. Serta melakukan land clearing di area gambut dalam wilayah Desa Bagan Belubur. Padahal desa ini sudah dikeluarkan dari area konsesi RAPP sesuai dengan SK. 180/Menhut-II/2013.
“Hal ini bertolak belakang dengan komitmen APRIL dalam melakukan moratorium pada kawasan gambut yang berupa penggalian kanal dan kegiatan infrastrukturnya,” tambah Isnadi.
Dijelaskannya, meski tim terpadu telah dibentuk untuk menyelesaikan kasus ini, RAPP tetap melakukan penebangan hutan alam dengan dikawal sejumlah Brimob pada Sabtu 17 Mei 2014 lalu. Ujung-ujungnya, sejumlah warga yang melakukan protes dipukuli, karena meminta pihak RAPP menghentikan operasional.
Aris Fadila, Warga Kelurahan Teluk Belitung, Pulau Padang mengaku dirinya juga sempat dipukul dibagian telinga kanan. Atas tindakan itu, 5 hari setelah itu, tepatnya di tanggal 22 Mei 2014 Tim terpadu turun kelapangan bersama pejabat pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
“RAPP bersikukuh bahwa hutan alam yang mereka tebang adalah miliknya,” ujarnya. Kata Isnadi, Aris juga ikut turun langsung dalam aksi penolakan operasional RAPP tersebut. (melba)