BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Pihak istana di Jakarta dirasa terlalu mengintervensi urusan Pemerintah Daerah di Provinsi Riau. Hal itu disampaikan Pengamat politik, Yantos MSi kepada kru bertuahpos.com.
Yantos mencontohkan seperti saat kisruh pelantikan Bupati Rokan Hulu (Rohul) oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
Awalnya pasangan pemenang Pilkada Rohul 2015, Suparman bersama Sukiman di jadwalkan dilantik pada Selasa (19/04/2016). Namun akhirnya Mendagri mengirim pesan agar pelantikan ditunda dalam waktu yang tidak ditentukan. Kabarnya penundaan tersebut akibat Suparman bersama Mantan DPRD Provinsi Riau, Firdaus yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap APBD. Kemudian plt Gubernur Riau menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rokan Hulu sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh), untuk mengisi kekosongan pemerintahan.
Kemudian secara mendadak pada Kamis (21/04/2016) Mendagri, mempersilahkan Plt Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman melantik Bupati Rohul terpilih. Prosesi pelantikan berlangsung bukan di Riau melainkan di Sasana Bhakti Praja Gedung C Lt-3 Kemendagri – Jakarta Pusat, Jakarta.
( Baca:Kisruh Pelantikan Bupati Rohul, Pengamat: Marwah Kita Ditindas Pusat!)
Yantos menyebut sikap Mendagri tersebut tidak konsisten. Bahkan menyebabkan munculnya berbagai opini dan asumsi. Salah satunya intervensi pemerintah pusat terhadap daerah. “Itu bisa dikatakan pusat mengintervensi, seolah-olah ingin menunjukkan powernya (kekuatan) kepada daerah,” katanya, Senin (25/04/2016).
Contoh lain dikatakan Yantos terjadi pada status plt yang masih tersemat pada Arsyadjuliandi Rachman sejak September 2014. Artinya, lebih setahun menjabat belum juga definitif. Padahal Annas Maamun non aktif sudah ditetapkan terdakwa oleh Pengadilan Tipikor Bandung dalam kasus suap alih fungsi lahan di Riau sejak Juni 2015.
( Baca:Plt Gubri Segera Definitif)
“Ini yang saya heran, kenapa begitu lama sekali status plt Gubenur Riau. Sedangkan Rano Karno bisa ditetapkan sebagai Gubernur Banten definitif setelah Ratu Atut divonis pengadilan. Jadi ada apa sama pusat?” kata Yantos.
Menurut Dosen Ilmu Politik UIN Suska Riau, salah satu faktor yang membuat plt Gubri Andi Racman belum ditetapkan sebagai definitif karena daya tawar yang kurang. “Sepertinya pressure dari kita ke pusat ini yang kurang. Sehingga seolah-olah pusat bisa mengintervensi. Kita sayangkan ini,” katanya.
Disampaikan Yantos agar pusat tidak terlalu ikut campur urusan daerah, maka Riau perlu melakukan pressure atau tekanan. “Kuncinya ini di DPRD Riau, anggota DPR RI, dan DPD perwakilan dari Riau. Harus bisa mendesak supaya plt segera definitif. Kita bisa lihat sendiri dampaknya, dengan status plt, Gubernur Riau tidak bisa berbuat banyak. Perekonomian akhirnya terkena dampak,” tegas Yantos.
Penulis: Riki