BERTUAHPOS.COM, INHIL – Diduga staff Tata Usaha di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negri 3 yang beralamat di Jalan Pendidikan Kecamatan Kempas Jaya Kabupaten Inhil melakukan pungli kepada alumni siswanya yang meminta legalisir ijazah, sebesar Rp 5000 persiswa.
Laporan ini diungkapkan salah seorang wali murid yang tidak mau disebutkan namanya kepada bertuahpos.com Selasa (30/9/2014)
“Saya dapat laporan dari anak saya yang meminta legalisir disekolah itu dan dia diminta uang Rp 5000 untuk biaya legalisir tersebut,” ujarnya.
Menurut penyampaiannya pada hari itu, tepatnya Senin (29/9/2014) ada sekitar 80-an siswa yang datang untuk meminta legalisir ijazah karena diminta oleh sekolahnya.
“Saya sebagai wali murid tidak keberatan dengan biaya tersebut, asalkan itu pada jalur atau peraturannya jelas, dan yang meminta itu TU nya,” tambahnya.
Hingga berita ini dirilis, bertuahpos.com belum mendapat konfirmasi kepada pihak sekolah tersebut. (ezy)