BERTUAHPOS.COM (BPC), TAMBANG – Unit Reskrim Polsek Tambang Polres Kampar amankan seorang pria paroh baya sebagai tersangka. Kasusnya kali ini membuat geleng kepala, sebab ia nekat membuat surat nikah palsu demi bisa bersama kekasihnya.Â
Tak tanggung kekasihnya ini memiliki umur yang jauh lebih muda darinya yakni 22 tahun, sedangkan pelaku SN alias DE (49) warga Jalan Delima Panam Kota Pekanbaru, ia ditangkap pada hari Kamis (15/2/2018) kemarin di depan SPBU Desa Rimbo Panjang.Â
Tersangka SN dilaporkan ke Polsek Tambang pada Selasa (13/2/2018) oleh korban SR (Pr 22), warga Perumahan Griya Taman Melati Desa Karya Indah Kec. Tapung Kab. Kampar.Â
Peristiwa ini bermula sekitar bulan November 2017 lalu yang tanggalnya sudah tidak diingat lagi oleh korban, saat itu sekira pukul 13.00 WIB ketika tersangka SN mengajak korban ke rumah temannya yang tidak dikenal oleh korban di wilayah Desa Rimbo Panjang Kec. Tambang.
Sesampai di rumah temannya itu, pelaku langsung membuat buku nikah dengan menuliskan identitas korban dan identitas tersangka seolah-olah buku nikah tersebut asli yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kec. Tambang, namun sebenarnya antara korban dengan pelaku tidak pernah menikah.Â
Peristiwa ini akhirnya diketahui oleh orang tua korban dan mereka tidak senang atas hubungan anaknya ini dengan pelaku yang beda usia sangat jauh serta beda agama, selain itu pelaku juga telah memalsukan surat nikah. Selanjutnya orang tua korban meminta anak gadisnya ini melaporkan perbuatan pelaku kepada pihak Kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tambang Iptu Zulfatriano SH melakukan pemeriksaan dan koordinasi dengan Kepala KUA Kec. Tambang, kemudian Kamis sore (15/2/2018) dilanjutkan dengan gelar perkara bersama tim penyidik yang dipimpin Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan SH.
Dari hasil gelar perkara disimpulkan bahwa terlapor dapat dilakukan upaya paksa untuk penangkapannya, tidak berapa lama Unit Reskrim Polsek Tambang dipimpin Iptu Zulfatriano melakukan penangkapan terhadap tersangka SN di depan SPBU Desa Rimbo Panjang dan kemudian membawanya ke Polsek Tambang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Zulfatriano SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pemalsuan Surat Nikah.Â
“Benar, kini tersangka SN bersama barang bukti surat nikah palsu telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.(bpc8/ol)Â