BERTUAHPOS, PEKANBARU – Selain menaikkan pajak untuk mobil Ferarri dan mobil mewah lainnya, pemerintah juga telah mengelompokkan barang-barang yang masuk kategori barang mewah. Salah satunya adalah telepon genggam, khususnya ponsel cerdas (smartphone).
Â
Pemerintah akan menerapkan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk produk-produk telpon genggam pintar atau smartphone seperti BlackBerry dan tablet. Alasannya, sederhana, harga smartphone saat ini masih tinggi sehingga dapat dikategorikan sebagai barang mewah.
Â
Banyak yang mengira mahalnya harga ponsel pintar saat ini karena tingginya pajak dan bea masuk yang dibebankan. Namun, pandangan itu dibantah langsung oleh Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Bambang Brodjonegoro.
Â
Dia menuturkan, harga ponsel pintar saat ini belum termasuk dengan pengenaan PPnBM dan bea masuk. Dia melihat, mahalnya harga ponsel pintar kemungkinan karena adanya permainan harga dari para penjual.
Â
“Jadi orang (konsumen) mempersepsikan bahwa barang itu barang mewah, jadi yah itu pedagang sendiri yang menganggap ini HP dan BlackBerry seperti ini barang mewah dengan main harga karena mereka tahu peredarannya terbatas dan segala macam,” ujar dia yang ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (30/8).
Â
Dia menjelaskan, klasifikasi barang mewah tidak semata-mata dilihat berdasarkan harga saja. Tapi juga dilihat dari spesifikasi barang. Untuk itu, pemerintah akan mengeluarkan klasifikasi barang mewah yang akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Â
“Pokoknya itu kan PP, itu masih lama, tunggu waktu lah, saya enggak tahu seberapa cepet tapi perlu waktu,” ucapnya.
Â
(merdeka.com)