BERTUAHPOS, PEKANBARU – Kebakaran hutan dan lahan di Riau masih saja terjadi. Pihak kepolisian kembali menangkap satu pelaku pembakar hutan di Riau. Pelaku pembakar lahan ini ditangkap di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Â
Kabid Humas Polda Riau AKBP Hermansyah, mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Jumat (30/8/2013), di Pekanbaru, Riau. Menurut Herman, Pelaku inisial Yn (35) merupakan warga desa di sekitar kawasan hutan lindung, Swaka Margasatwa (SM). Pelaku ditangkap tim Reskrim Polresta Rabu (28/9/2013).
Â
“Setelah dilakukan pemeriksaan serta sejumlah barang bukti, barulah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dijerat pasal lingkungan hidup ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” kata Herman.
Â
Herman menjelaskan, tersangka dengan sengaja melakukan pembakaran di kawasan hutan lindung SM Kerumutan. Padahal kawasan ini berstatus lindung yang tidak boleh diambilalih.
Â
“Pelaku menebangi hutan seluas 2 hektar. Setelah kering, kayu-kayu tersebut dibakar. Saat itulah tim reskrim menangkapnya,” kata Herman.
Â
sumber: detik