BERTUAHPOS.COM (BPC), INHIL – Telah dilakukam pelaporan atas Tindak Pidana Pemalsuan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD), Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), yang dilakukan oleh Hen Als Ri, 35 sebagai pelaku Jumat (21/04/2017) sekitar pukul 16:00 WIB.
Berdasarkan informasi yang di rangkum oleh kru bertuapos.com pelaku beralamatkan di Jalan Gunung Daek, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Terduga Pelaku diamankan saat berada di Kantor Pegadaian Cabang Tembilahan, Jalan. Baharuddin Yusuf Tembilahan, Kelurahan Sei. Beringin, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil.
Menurut informasi yang di dapatkan, beberapa barang bukti telah disita (diamankan) dari pelaku berupa SSRD Pemerintah Kabupaten Inhil Dinas Pendapatan yang asli. Surat Setoran Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten Inhil Dinas Pendapatan yang dibuat oleh pelaku pada tahun 2016 dan 2017 berjenis setoran pajak reklame dan Retribusi Izin Gangguan HO Gudang. Jenis setoran Retribusi HO penangakaran sarang burung walet, Bantalan cap Merk HERO, Cap Stempel yang bertuliskan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Dinas Pendapatan Kecamatan Tembilahan, Unit Pelaksana Teknis.
Saat dikonfirmasi kepada Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung S.IK, melalui melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo, S.H, M.H, mengatakan kronologis kejadian “Dimana pada hari Selasa, 18 April 2017 sekitar pukul 11.30 WIB. Pelapor mendapat informasi dari pegawai Kantor Pegadaian, yang mengatakan bahwa ada seseorang yang mengaku petugas pemungut pajak datang ke kantor Pegadaian Cabang Tembilahan,” katanya kepada kru bertuahpos.com (22/04/2017).
Lanjut nya lagi, tepatnya di hari Jumat, 21 April 2017 sekira pukul 09.00 WIB, Pelapor mendatangi kantor pegadaian untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut. “Pelapor merasa curiga terhadap oknum pemungut pajak tersebut, lalu pelapor meninggalkan nomor Handphone, agar dapat dihubungi apabila oknum yang mengaku petugas pemungut pajak tersebut datang kembali ke kantor Pegadaian,†ujarnya.
Kasat Reskim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo, S H, M H menambahkan, sekitar pukul 14.30 WIB, Pelapor mendapat telepon dari kantor Pegadaian bahwa oknum yang mengaku petugas pemungut pajak tersebut saat ini sedang berada di kantor Pegadaian. “Setelah mendapatkan telepon, kemudian pelapor menghubungi Kabid Pengembang Evaluasi Pendapatan Daerah, Kab. Inhil, H Burhan, S.H., M.H., agar bersama-sama ke Kantor Pegadaian. Sesampainya di K
kantor Pegadaian, pelapor melihat pelaku  Hen Als Ri, sedang berada diruangan bersama dengan Kepala Pegadaian, Dino Saputr, dan diketahui bahwa oknum tersebut bukan petugas pemungut pajak dari kantor Dispenda Kab. Inhil. Kemudian pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tembilahan.
IPTU Zulhendra selaku kapolsek Tembilaham memerintahkan Unit Reskrim Polsek Tembilahan untuk membawa Pelaku dan Barang Bukti ke Mapolsek Tembilahan guna Pengusutan lebih lanjut. “Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Tembilahan,” tutupnya.(Bpc14)
Â