BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Hak-hak masyarakat dalam persoalan agraria di Provinsi Riau harus sungguh-sungguh diperhatikan. Pernyataan ini diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubri Arsyadjuliandi Rachman bagi perusahaan, tertutama yang bergerak di bidang perkebunan.Â
Â
“Karena itu perusahaan tidak boleh mengelola area lebih dari konsesi yang sudah ditetapkan, artinya harus mengacu pada legalitas izin yang sudah diberikan. Biasanya yang sering bermasalah soal konsesi, HGU (Hak Guna Usaha) dan segala macamnya. Kita minta perusahaan garap sesuai izinnya saja,” ujarnya, Selasa (03/02/2015).
Â
Andi Rachman sebenarnya ingin antara perusahaan dan pemerintah bisa saling bersinergi satu sama lain, bukan saling berkonflik. Dan untuk masyarakat pun wajib mengetahui dimana saja batas area yang boleh dikelola oleh perusahaan.
Â
“Hal seperti ini harus dibicarakan. Apakah betul masalah lahan atau masalah lain,” tambahnya.(Baca: Ini Kado Ulang Tahun dari JMGR untuk RAPP).
Â
Sebelumnya, Sejumlah NGO di Riau masih menemukan potensi besar konflik agraria akan mencuat kembali. Hal ini disebabkan masih adanya katifitas-aktifitas lain dari pihak perusahaan, yang diduga sudah melanggar ketentuan.
Â
Jikalahari juga pernah melaporkan temukan, salah satu perusahaan pemasok kayu alam dan akasia untuk Asia Pulp and Paper (Sinar Mas Grup), melakukan pelanggaran hukum kehutanan dan Komitmen Forest Conservation Policy (FCP) APP.
Â
Hasil investigasi Jikalahari tersebut tertuang dalam laporan bertajuk “Satu Pelanggaran yang dirancang sebelum Forest Conservation Policy APP/SMG diluncurkan ke Publik.†Hasil itu diluncurkan pada September 2014.(Baca: Jikalahari Temukan Sinar Mas Rambah Hutan Riau). (melba)
Â