BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Untuk kali pertama Riau berhasil mengantongi legalitas hutan adat. Ini adalah momentum awal yang baik untuk mempertahkan adat di Riau.
Hutan Adat masuk dalam bagian perhutanan sosial. Dimana di dalamnya terdapat Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Kemitraan dan Hutan Adat.
Selain Hutan Adat, perolehan legalitasnya melalui penerbitan izin oleh negara yang kemudian diberikan kepada masyarakat. Durasinya sekitar 35 tahun tapi bisa diperpanjang.
Sedangkan Hutan Adat, sifatnya pengakuan negara terhadap keberadaan hutan adat, dan lebih spesifik karakteristiknya jika dibandingkan dengan perhutanan sosial lainnya.
Tim Kerja Percepatan Pengakuan Hutan Adat Kampar (TKP2HAK), Harri Oktavian menjelaskan, ada 2 legalitas Hutan Adat yang sudah diakui oleh pemerintah.
Pertama Hutan Adat Imbo Putui di Kenegerian Petapagan dengan luas 251 hektar, diakui melalui SK Nomor: 7503/MENLHK-PSKL/PKTHA/KUM.1/9/2019, tanggal 17 September 2019 lalu.
Dan kedua, Hutan Adat Ghimbo Boncah Lidah di Kenegerian Kampa, dengan luasan 156,8 hektar, diakui melalui SK Nomor: 7504/MENLHK-PSKL/PKTHA/KUM.1/9/2019, tanggal 17 September 2019 lalu.
“Hutan adat ini diberikan kepada kelompok masyarakat adat, bahwa cadangan hutan masih ada dan fungsi adatnya masih berjalan,” katanya.
Pengajuan masyarakat adat kepada pemerintah untuk mendapatkan pengakuan terhadap hutan adat sudah berjalan intensif pada 2019 lalu.
Masyarakat Adat dibantu oleh beberapa NGO dan organisasi soalial kemasyarakatan lainnya agar bsetiap langkah-langkah yang diambil akan lebih mudah.
Harri mengatakan, legalitas ini juga didukung oleh pengakuan masyarakat hukum adat yang dikeluarkan oleh Bupati Kampar. “Seluruh persyaratan itu dipersiapkan lalu diantarkan ke Kemen LHK,” katanya.
“Berbeda dengan skema perhutanan sosial lainnya, pengakuan hutan adat berlaku mutlak. Cukup sekali diakui oleh pemerintah. Termasuk kawasannya,” ungkap Harri.
“Jika memang masuk dalam kawasan hutan maka akan dikeluarkan dan menjadi kawasan sendiri. Jadi ini memang lebih eksklusif dan diberikan penuh kepada masyarakat, tidak boleh dipindahtangankan, dan terus dijaga sesuai dengan fungsinya,” katanya.
Mengapa penting adanya pengakuan pemerintah terhadap hutan adat? Pertama supaya eksistensi adat di hutan adat stetap bisa diakui oleh negara. Kedua, pengakuan ini menjadi bukti bahwa masyarakat adat mampu untuk mengelola hutan dengan baik.
“Ketiga, masyarakat adat lebih leluasa menjalankan fungsi ekonomi, sosial dan adat, serta, Keempat, pengakuan hutan adat akan menjadi alat penyelesaian konflik,” kata Elwamen dari Tim Asistensi Percepatan Pengakuan Perlindungan dan Pemajuan Masyarakat Adat dan Lokal Riau–semacam tim multifungsi di bawah LAM Riau.
Sebenarnya ada 8 hutan adat yang diajukan agar dapat pengakuan dari pemerintah. Namun hanya 7 yang memungkinkan untuk dilakukan pengajuan ke Kemen LHK.
Kemudian 5 diantaranya masih dalam proses. Dan 2 kawasan hutan adat yang memungkinkan untuk disegerakan dikeluarkan SK pengakuan dari Kemen LHK.
Di Hutan Adat Rimbo Putui menjadi pusat pembibitan alami benuh kayu kulim. Kalau di Ghimbo Boncah Lidah saat ini masih menyimpan kayu-kayu hutan dengan ukuran besar.
Dalam mengelola Hutan Adat, maka ada hukum-hukum adat yang lebih didahulukan dalam penyelesaian konfil di sana. Hukum adat di Hutan Adat akan lebih diprioritaskan, jika tidak bisa diselesaikan, barulah berlaku hukum positif. (bpc3)