BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, sudah keluarkan Permenhub baru Nomor 118 tahun 2018 Tentang Taksi Online. Dalam aturan ini disebutkan Grab dan Gojek wajib penuhi beberapa ketentuan. Diantaranya, Kartu elektronik standar pelayanan dan tombol darurat [panic button] dalam jangka waktu 6 bulan ke depan.Â
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan kartu elektronik dibutuhkan untuk memudahkan pemerintah dalam hal ini Kemenhub sendiri mengukur pelayanan, apakah sesuai atau tidak dengan mengukur pada 6 standar minimal.
Keenam standar tersebut, pertama, kesetaraan misalnya waktu pelayanan. Kedua, keamanan hingga aplikator untuk menyediakan tombol darurat terhubung langsung dengan kepolisian untuk keamanan penumpang dan pengemudi.Â
Ketiga, keselamatan, diantaranya kondisi fisik dan kompetensi pengemudi, waktu bekerja dan fasilitas. Keempat, jangkauan. Kelima, kenyamanan [kapasitas angkut hingga kostum pengemudi], dan terakhir, tertib dan teratur. “Pengawasannya diserahkan ke aplikator,” ujarnya, seperti dilansir dari katadata.co.id.Â
Untuk realisasi keseluruhan ketentuan ini, lanjut, Budi, pihak penyedia jasa sewa angkutan dan pihak aplikator sendiri harus mengajukan proses izin kembali dan memenuhi ketentuan perizinan terintegrasi [Online Single Submission] dan setiap tahunnya kartu elektronik harus diperbaharui setiap tahun.Â
Selanjutnya, aplikator wajib cantumkan besaran tarif sewa pada aplikasi. Aplikasi juga harus dilengkapi dengan alat deteksi untuk memantau kerja pengemudi dan bisa rekam kecepatan kendaraan hingga perilaku mitra pengemudi selama perjalanan.Â
Jika semua ketentuan dalam Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 itu tidak diikuti maka ada sanksi berupa teguran tertulis, bekukan izin, hingga dicabutnya izin penyelenggara. Bahkan jenis pelanggaran bersifat ringan hingga berat juga diatur dalam Permenhub ini, yakni terdapat di pasal 38-40. (bpc3)