BERTUAHPOS, PEKANBARU – Terdakwa kasus pemukulan terhadap wartawan, Letkol Robert dinilai terbukti melanggar hukum. Hanya saja tuntutannya hanya 3 bulan penjara.
Â
Sidang Mahkamah Militer (Mahmil) ini dilaksanakan di Gedung Oditur di Jl T Tambusai, ujung, Pekanbaru, Senin (16/9/2013). Sidang dilaksanakan secara marathon, sejak pagi hingga sore.
Â
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP. Menuntut terdakwa dengan hukuman tiga bulan penjara dipotong masa tahanan,” ujar Oditur Militer, Kolonel CHK Rizaldi.
Â
Sebelum dibacakan tuntutan, terdakwa Letkol Robert Simanjutak sempat memberikan keterangan membantah memukul korbannya Didik fotografer media lokal itu.
Â
Namun ketika video rekaman penganiayaan diputarkan majelis hakim, terdakwa tidak bisa membantah. Termasuk 4 saksi dari TNI AU yang menyebut tidak melihat terdakwa memukul juga akhirnya mengakui adanya aksi pemukulan.
Â
“Saya tahu, kalian sebelum menjadi saksi pasti sudah diberi pengarahan dulu. Dalam video ini semuanya sudah jelas,” kata Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Dr Djodi Suranto dengan hakim anggota a Kolonel CHK TR Samosir dan Kolonel CHK Hariadi Eko Purnomo.
Â
Penganiayaan terhadap Didik terjadi saat pesawat tempur TNI AU jenis Hawk 200 jatuh di Jalan Amal Kecamatan Pasir Putih Kabupaten Kampar, Selasa (16/10/2012). Saat meliput jatuhnya pesawat ini, Didik dianiaya oleh Letkol Robert Simanjuntak yang kala itu menjabat sebagai Kadis Pers Lanud Roesmin Noerjadin.
Â
Sidang Mahmil masih akan dilanjutkan besok, Selasa (17/9/2013) dengan agenda pembacaan vonis terhadap Letkol Robert Simanjuntak.
Â
Â
(detik.com)
Â