BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sekretaris daerah Provinsi Riau, M Yafis mengatakan jika memang ketetapan Kemendagri yang akan menahan gaji eksekutif dan legislatif, karena keterlambatan pembahasan APBD 2016, dia menegaskan bahwa Pemprov Riau siap menerima sanksi itu.
“Kami siap, kalau di Permendagri sanksi itu ditujukan ke pimpinan daerah dan anggota Dewan. Apakah itu sanksi berupa penundaan atau bagaimana,” katanya.
Sebelumnya Plt Gubenur Riau Arsyadjulindi Rachman mengatakan bahwa keberangkatan M Yafis menjumpai pihak kementerian untuk membahas persoalan itu. Namun nyatanya, pertemuannya dengan Kemendagri hanya membahas soal APBD Perubahan 2015.
“Rapat bersama Mendagri bukan bahas soal sanksi, tapi rapat soal catatan APBD Perubahan. Soal sanksi itu kewenangan Mendagri, yang jelas saat rapat tidak ada membahas soal itu,” katanya.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015, setiap pemerintah daerah harus menyelesaikan APBD Murni 2016 selambat-lambatnya pada 30 November.
Namun upaya pemerintah itu sepertinya belum memberikan efek apapun bagi pemprov Riau. Hingga saat ini pengesahan APBD Murni 2016 belum dilaksanakan.
Yafiz menambahkan, dari informasi yang diterimanya, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) itu belum berlaku, karena Peraturan Pemerintah belum disiapkan. “Tapi saya belum bisa pastikan. Silahkan tanya ke Mendagri, karena mereka yang punya aturan,” sarannya. (melba)