BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemprov Riau tak bisa berbuat banyak selain tunggu perkembangan baru dari pemerintah pusat, dalam upaya penyelesaian masalah honorer K2 yang belum diangkat jadi PNS. Sikap seperti itu mengindikasikan seolah berharap ada ‘keajaiban’ dari BKN dan Kemenpan-RB untuk melonggarkan aturan, mungkinkah itu terjadi?
“Belum ada kabar sampai sekarang. Kemarin kan datang perwakilan dari DPR dan katanya mereka akan bantu. Tapi sampai sekarang belum ada perkembangan,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi, Rabu (17/1/2018).
Pengangkatan honorer K2 terganjal pada surat pertanggungjawaban mutlak yang enggan ditandatangani oleh Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman. Sebab salah satu poin dalam surat itu menyebutkan gubernur bertanggung jawab terhadap segala masalah jika terjadi di kemudian hari.
“Kalau mereka mau melonggarkan itu Alhamdulillah. Karena semua cara suda kita lakukan,” katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, sebelum ini Pemprov Riau bahkan pernah membentuk tim yang terdiri dari aparat penegak hukum untuk memberi jaminan, bahwa 100 honorer K2 tersebut tidak terlibat masalah dan poin sanksi pidana dalam surat pertanggungjawaban mutlak dihapuskan.
Baca:Â MenPAN-RB Belum Bisa Beri Kepastian Nasib 100 Honorer K2
Namun hasilnya nihil, pemerintah pusat ngotot bahwa itu aturan dan berlaku untuk semua daerah di Indonesia. Akhirnya tentu saja tidak menggembirakan, sebab gubernur tetap menolak untuk tanda tangan surat tersebut.
“Semua sudah kami usulkan dengan berbagai cara, tapi di Kemenpan-RB bersikeras bahwa itu mutlak dan tak bisa diubah. Toh kalau ternyata diberi kelonggaran kita bersyukur,” sambung Ahmad Hijazi. (bpc3)Â