BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Riau diminta mampu mengatur pola keuangan daerah secara baik dan transparan. Sebab pemberian sumber keuangan kepada daerah dilakukan seimbang dengan beban atau urusan pemerintah daerah sesuai dengan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Hal ini disampaikan Anselmus Tan Direktur Fasilitasi KDH, DPRD dan Hubungan Antar Lembaga, saat rapat fasilitasi konsulidasi hubungan antar lembaga dan oerganisasi pemerintahan di Gedung Daerah Provinsi Riau, Selasa (09/12/2014).
“Jadi pemerintah harus memprioritaskan anggaran untuk membiayai pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar,” ujarnya.
Dia menambahkan DAU diprioritaskan untuk pembiayai pelayanan dasar. Sementara untuk memaksimalkan DAK, diatur adanya penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat selaku budget optimizer. “Inilah substansi strategis undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah,” tambahnya. (Melba)