BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penjualan Minuman keras (miras). Langkah ini merupakan respon dari peraturan baru dari Menteri Perdagangan (Permendag) soal larangan penjualan minuman beralkohol di Minimarket 16 April mendatang.
Â
Hal itu disampai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru, El Syabrina melalui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag, Mas Irba H Sulaiman kepada bertuahpos.com.Â
Â
“Kita sudah berkoordinasi dengan akademisi untuk membuat naskah akademis (NA) untuk Perda miras ini, karena Sumbar (Sumatera Barat) sudah ada perdanya,” katanya Rabu (18/02/2015).
Â
Disamping itu, menjelang ada Perda miras tersebut, Walikota Pekanbaru, Firdaus MT juga akan segera terbitkan Peraturan Walikota (Perwako). “Untuk mengisi kekosongan jelang 16 April, Walikota akan terbitkan Perwako,” ujarnya.
Â
Namun Irba tidak bisa memastikan kapan Perwako diterbitkan. “Yang jelas kita sudah sampaikan ke Walikota, kemungkinan secepatnya jelang April mendatang,” terangnya.
Â
Seperti yang diketahui Mendag mengeluarkan peraturan Nomor 6 tahun 2015 tentang larangan penjualan minuman berakohol golongan A, berlaku mulai 16 April mendatang. Saat ini pihak Disperindag Pekanbaru masih mensosialisasikan aturan larangan minuman berakohol golongan A kadar alkohol hingga 5persen di minimarket. (riki)