BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pedagang Pasar Burung (Pasbur) Kota Pekanbaru menolak Peraturan Menteri (Permen) LHK nomor 20 tahun 2018 tentang satwa dan tumbuhan dilindungi.
Kepada bertuahpos.com, sejumlah pedagang Pasbur mengatakan ketidaksetujuan mereka terhadap Permen tersebut karena dianggap memberatkan pedagang burung.
Seperti yang dialami oleh salah satu pedagang Pasbur, Roni Saputra kepada bertuahpos.com, Kamis 16 Agustus 2018. Sebagai pedagang burung, Roni meminta agar Permen LHK Nomor 20 dicabut.
“Kalau dapat dicabut lagi lah peraturan itu, dikembalikan ke peraturan semula. Artinya ya diterapkan lah seperti peraturan-peraturan sebelumnya saja,” kata Roni.
Roni mengatakan bahwa dia tidak setuju dengan peraturan tersebut. Dua juga mengatakan bahwa hampir seluruh pedagang burung yang berada di Pasbur Pekanbaru tidak setuju dengan Permen LHK Nomor 20 tersebut.
“Ya kalau kita tidak setuju, rata-rata kami disini (pedagang Pasbur) tidak setuju. Kalau dilindungi semuanya, apa yang mau kami jual nanti. Jelas pendapatan kami dari burung ini,” kata Roni.
“Kami juga protes, kenapa cuma burung saja yang dilindungi. Sebenarnya hewan-hewan lain seperti unggas, contohnya ayam itu kan sudah banyak juga yang punah, tapi kenapa kok cuma burung saja,” tambahnya.
Baca:Â Soal Permen Baru Satwa Dilindungi, Ini Komentar Sekdaprov Riau
Bukan hanya Roni, hal senada juga diutarakan Ijal yang juga merupakan pedagang Pasbur. Ijal mengatakan bahwa peraturan tersebut hanya memberatkan pedagang. Dia mengatakan bahwa hewan yang mereka jual bukan untuk dimusnahkan, tetapi untuk dilestarikan.
“Burung-burung yang dijual itu kan bukan juga di bunuh, tetapi dilestarikan. Seperti Burung Murai (salah satu burung yang masuk dalam daftar dilindungi), itu banyak peternaknya di sini,” kata Ijal.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah pecinta burung juga sempat melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018 tersebut. (bpc11)Â