BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Jalan milik pemerintah bisa rusak hanya dalam hitungan bulan akibat dilintasi truk dengan Over Dimension and Over Load (ODOL) milik perusahaan di Riau. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provisi Riau, Dadang Eko Purwanto, saat dihubungi bertuahpos.com via seluler belum lama ini.
Dadang menjelaskan, jalan yang dibangun pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, memiliki daya dukung atau daya tahan tertentu (terbatas) sesuai dengan ukuran truk-truk besar yang akan melintas di jalur tersebut.
“Tapi kalau berat dari truk-truk perusahaan itu sudah melebihi kapasitasnya, tentu beban yang akan ditanggung jalan juga berlebih, sehingga sangat rentan sekali terhadap kerusakan karena karena tak sesuai dengan kekuatan jalan,” ujarnya.
Diungkapkannya, sedangkan dengan berat normal saja, truk-truk perusahaan, baik sawit maupun HTI yang melintas bisa menyebabkan jalan yang sudah dibangun menjadi rusak. Apalagi ukuran truk yang melintas tidak sesuai dengan beban kapasitas jalan, atau tidak sesuai standar.
Dadang menjelaskan, bentuk kerusakan jalan akibat truk ODOL perusahaan itu, diantaranya terjadi keretakan jalan sehingga dengan keretakan itu air akan masuk ke dalam tanah dan akan merusak pondasi jalan.
“Kalau jalan retak artinya air bisa masuk, sehingga daya dukung (tahan) pondasi tidak sesuai lagi, atau tidak sama dengan daya tahan sebelumnya. Musuh utama aspal itu, air. Sehingga menyebabkan jalan menjadi bergelombang. Artinya pondasi jalan itu sudah tidak kuat lagi untuk menahan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, usia jalan yang dibangun pemerintah bahkan hanya hitungan bulan, jika truk ODOL milik perusahaan itu melintas dengan kelebihan muatan. “Daya tahan jalan hanya sebentar. Jangankan 1 tahun, hitungan bulan saja bisa rusak. Hitungan bulan sudah hancur jalan itu,” sambungnya. (bpc3)