BERTUAHPOS.COM , BANGKINANG – Kampar belum bersih dari praktik percaloan dalam perekrutan dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Korban diiming-imingi bisa lulus jadi PNS apabila menyetor uang pelicin. Praktik curang itu terjadi di Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar.
Praktik percaloan itu dialami oleh empat orang. Di antaranya, Diah Triwahyuningsih, Agus Suryadi, Watiari dan Nanang Joko Priatno. “Mereka semua penduduk kampung. Memang orang pelosok sepertinya jadi sasaran ini,” ungkap Anggota Komisi I Juswari pada Tribun di Gedung Dewan, Senin (7/10/2013) siang. Ia sembari memperlihatkan bukti-bukti yang diperolehnya.
Juswari menyebutkan, pelakunya adalah oknum pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan Kampar bernama Ernita Wira Astuti Andita. Saat ini, Ernita tercatat sebagai pegawai di Puskesmas Bangkinang. Namun, janji yang kepada korban, hingga kini hanya hisapan jempol semata.
Ia menuturkan, Diah Triwahyuningsih menyetor Rp. 80 juta dalam bentuk cicilan per bulan. Dijelaskan, Ernita meminjam uang sebesar Rp. 80 juta ke Koperasi Kesehatan. Kemudian, cicilan perbulannya dibayarkan oleh orang tua korban.
“Akad kredit sejak Mei 2013 lalu. Angsuran sudah berjalan sampai September,” katanya. Orang tua korban harus membayar angsuran di atas Rp. 2 juta perbulannya. Jumlah angsuran per bulan tidak sama. Â
Korban lainnnya, Agus Suryadi. Menurut Juswari, korban sudah menyetor uang tunai sebesar Rp. 70 juta pada 6 Maret 2013 lalu. Kemudian, Watiarti sebesar Rp. 110 juta pada 28 Maret 2013 lalu. Bukti pembayaran berupa kuitansi.
Korban satu lagi, Nanang Joko Priatno yang telah menyetor secara tunai sebesar Rp. 65 juta. Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, oknum mengiming-imingi korban akan diangkat menjadi PNS melalui jalur penerimaan Kategori II. Dalam kuitansi disebutkan bahwa penerima harus mengembalikan uang apabila penyetor gagal jadi PNS.
“Ini sudah keterlaluan. Kemungkinan, masih banyak kasus-kasus lain yang belum terungkap,” kata Juswari. Oleh karena itu, ia mengingatkan pelaku segera mengembalikannya. Kepala Dinas Kesehatan diminta untuk memberi sanksi tegas. Jika tidak, ia mengancam bakal menggiring kasus itu ke ranah hukum.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Herlyn Rahmola belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan, Senin malam. Tiga nomor selulernya yang terdaftar pada Tribun tidak satupun bisa dihubungi. (tribunpekanbaru.com)
Â