BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kementerian Perhubungan menerbitkan Permen Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Permen ini memuat revisi dan tarif angkutan online, dan terbagi dalam dua wilayah.
Wilayah I meliputi Sumatera, Jawa, dan Bali. Kemudian wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Tarif yang berlaku untuk wilayah I adalah Rp 3.000 per kilometer untuk batas bawah dan batas atasnya Rp 6.000 per kilometer. Untuk wilayah II, batas bawahnya Rp 3.700 per kilometer, dan batas atas Rp 6.500 per kilometer.
Aturan ini merupakan revisi dari Permen Nomor 26 Tahun 2017 yang lalu. Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Sugihardjo mengatakan tarif baru ini akan dievaluasi secara rutin setiap 6 bulan.
“Evaluasi bisa dilakukan kalu ada keadaan mendesak dan misalnya ada kenaikan biaya operasional seperti harga BBM, bisa langsung kita evaluasi,” katanya seperti dikutip dari detik.com. (cr1)