BERTUAHPOS, PEKANBARU – Menindak lanjuti surat Bawaslu Riau, No: 234/Bawaslu – Riau/VIII/2013, yang ditujukan kepada Pengurus PWI Cabang Riau, yang berisikan pengawasan dan partisipatif Media Cetak dan Elektronik, selama minggu tenang untuk tidak memberitakan calon tertentu yang bersifat publikasi calon, karena hal terebut bagian dari kampanye, demikian pesan Ketua PWI Cabang Riau, Dheni Kurnia, melalui Ketua Masyarakat Pemantau Pemilu (MAPILU) PWI Cabang Riau kepada wartawan, Ahad (1/9), di Pekanbaru.
Â
Pada kesempatan tersebut Ketua Mapilu PWI Cabang Riau, Manaor Sinaga, didampingi Sekretaris Mapilu, Arif Budiman, juga berharap selain tidak membuat pemberitaan yang menyangkut publikasi, media juga hendaknya tidak lagi memuat iklan para kandidat, sebab hal tersebut bertentangan dengann Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang pemerintah daerah, Pasal 75 ayat (2), kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama 14 (empat belas) hari dan berakhir 3 (tiga) hari sebelum pengututan suara.
Â
Manaor mengatakan disatu sisi peraturan tersebut memang sangat bertentangan dengan kemerdekaan pers, namun sampai hari ini pasal yang membatasi tersebut belum juga dihapuskan, bahkan pada pembahasan RUU Pemilu, Dewan Pers, sudah pernah diusulkan penghapusan beberapa pasal yang dianggap mengkriminalisasi karya jurnaslistik, “ terangnya.
Â
“Terutama pasal 57 yang menekankan larangan bagi media massa menyiarkan berita, iklan, rekam jejak pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2013 atau bentuk lain yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau dalam masa tenang,” terangnya.
Â
Manaor mengatakan sembari menunggu diakomodirnya usulan pembatasan karya jurnalistik dipengelenggaraan pemilihan kepala daerah, sebaiknya media cedak dan elektronik dapat mematuhi peraturan yang berlaku saat ini, dengan harapan terselenggaranya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2013, secara Demokratis, Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, Adil dan Berkualistas.
Â
Â
(riau.go.id)