BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU- Pada tahun 2015, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru makin memperketat pengawasan terhadap makanan dan minuman (mamin). Hal ini guna melindungi masyarakat dari makanan yang tak layak konsumsi.
Hal itu disampaikan Kepala Disperindag Pekanbaru, El Syabrina melalui Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Pengawasan Disperindag Pekanbaru, Eddy Fahmi. Kepada bertuahpos.com Edy menuturkan selama 2014, 3 persen dari toko makan dan minuman telah diberi teguran. Karena masih menjual makanan kardaluarsa dan tidak miliki izin edar.
“Selama 2014 hasil sidak (inspeksi mendadak) kita bersama tim terpadu, masih ada sekitar 3 persen yang masih menjual makanan dan minuman kardaluarsa dan tak miliki izin edar,” katanya Senin (05/01/2015).
Sehingga pihaknya melayangkan teguran pertama kepada toko yang menjual mamin tak layak konsumsi. “Tegurannya tertulis, maupun lisan. Untuk memisahkan produk kardaluarsa dan tak miliki izin edar tersebut,” sebutnya.
Kata Edy, saat ditanya kepada pemilik toko banyak berkilah tidak tahu dan adanya kesalahan pegawai saat meletakkan barang di outlet. “Saat ditanya, ada yang bilang tidak tahu. Makanya tahun ini kita juga akan lakukan pengawasan. Setiap bulan pasti kita ada turun. Jika masih ada yang berlaku demikian akan kita beri teguran,” tegasnya.
Namun Edy menilai selama 2014 kepatuhan toko terhadap penjualan mamin lebih baik dari pada tahun sebelumnya. “Kalau dari 2013, kemarin masih jauh lebih baik. Sudah sangat bagus,” sebutnya.
Dirinya juga mengharapkan peran aktif masyarakat untuk lebih memperhatikan tiap mamin yang dibeli. “Kita harapkan juga konsumen proaktif, kalau ada menjumpai makanan tak layak jual silahkan laporkan kepada kami,” terangnya. (Riki)