BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Masalah penundaan kucuran Dana Bagi Hasil atau DBH oleh Pemerintah Pusat ke Riau, membuat Pemerintah Provinsi Riau harus melakukan upaya efisiensi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Riau M Yafis mengatakan bahwa untuk menutupan benja daerah terkait penurangan dan belum dikucurkannya DBH itu, langkah yang sudah diambil yakni melakukan efisiensi anggaran dibidang perjalanan dinas para pejabat di Riau.
“Urusan itu tidak diterima dewan. Tanyakan kesanalah. Yang jelas kami sudah lakukan efisiensi anggaran perjalanan pejabat. Sesuai dengan hasil verifikasi. Yang tidak jelas sudah kami muang kemaren,” katanya, Rabu (27/01/2016).
Dia menambahkan bahwa persiapan yang akan dilakukan pemerintah Provinsi Riau dalam waktu dekat ini adalah menyelesaikan peraturan daerah atau Perda untuk penggunaan anggaran tersebut.
Saat ini, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta melakukan perhitungan ulang DBH di masing-masing satuan kerja. Sebelumnya, dia mengakui bahwa DPRD Riau sempat menolak hasil perhitungan APBD setelah dilakukannya efisiensi anggaran.
Sebelum ini, Kepala Bidang Administrasi Keuangan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Pemerintah Provinsi Riau, Ispan Syaputra menjelaskan, bahwa pemangkasan anggaran perjalanan dinas dilakukan disemua satuan kerja, termasuk anggaran perjalanan untuk dewan Provinsi Riau sendiri.
Kebijakan itu diambil berdasarkan pertimbangan untuk efisiensi anggaran karena pengurangan DBH Riau tahun 2016 ini. Dia menjelaskan, pagu untuk perjalanan dinas eksekutif dalam APBD itu disatukan dengan dewan Provinsi Riau. Jumlah anggaran yang dilakukan efisiensi itu sebesar Rp 500 miliar. Untuk menghemat anggaran pemerintah setelah diyakini kucuran dari pusat dalam bentuk DBH juga akan dikurangi. “500 miliar ini baru pos dananya,” kata Ispan.
Dari Rp 500 pagu anggaran itu, dilakukan efisiensi sebera Rp 200 miliar. Anggaran itu tersisa sebanyak Rp 300 miliar. Terjadi pemotongan sebesar 30 persen. “Untuk teknis perjalananya akan diatur dalam Pergub. Sekrang belum keluar aturannya. Pejabat yang boleh ikut perjalanan dinas juga ditentukan sesuai kriteria. Serta jumlahnya,” sambungnya.
Masalah seperti ini diharapkan menjadi perhatian serta menjadi acuan pemerintah dalam megatur perencanaan serta pengelolaan anggaran. Terutama karena turunnya pendapatan asli daerah atau PAD dan DBH. (Melba)