BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Pekanbaru membentuk Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2017, yang dibuka sejak tanggal 15 Juni 2017 hingga 3 Juli 2017 lalu.
Lebih kurang 18 hari, Posko Pengaduan THR 2017 telah menerima sebanyak tujuh nama perusahaan yang dilaporkan oleh pegawainya. Baik melalui telepon, short message service (sms) ataupun whatsapp.
Direktur LBH Pekanbaru, Aditya Bagus Santoso, mengatakan bahwa, LBH Pekanbaru akan melaporkan ke tujuh perusahaan tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau agar dapat ditindaklanjuti oleh Bidang Pengawasan.
“Secepatnya kami akan laporkan hasil temuan yang diterima oleh Posko Pengaduan THR 2017 LBH Pekanbaru kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau agar ditindak lanjuti oleh Bidang Pengawasan,” papar Aditya Bagus Santoso, Jumat (7/7/17).
Baca:Â Disnakertransduk: Soal THR Kami Tidak Bisa Sepihak
Sebelumnya, Aditya Bagus Santoso atau Adit ini menjelaskan, telah menyurati ke tujuh perusahaan agar melaksanakan ketentuan yang telah diamanatkan dalam Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker No. 6 Tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh.
“Isi suratnya kami secara tegas meminta agar perusahaan membayarkan THR kepada karyawannya dan sesuai dengan aturan yang ada,” tutur Adit. (bpc9)