BERTUAHPOS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) OJK memberi sanksi terhadap tujuh perusahaan pembiayaan terkait dengan masalah permodalan.
Deputi Komisioner II OJK Dumoly Freddy Pardede mengungkapkan dari tujuh perusahaan itu, sebanyak dua di antaranya telah masuk dalam Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU). Adapun lima perusahaan lainnya berjanji bakal melakukan penambahan modal.
Menurut Dumoly, tujuh perusahaan pembiayaan tersebut telah bertemu dengan pemilik modal, namun pihak pemilik modal tidak sanggup untuk menambah modal. Hal ini membuat OJK melakukan PKU. Bila masih tak sanggup menambah modal, maka OJK akan mengusulkan pencabutan usaha.
“Umumnya yang kena sanksi bukan hanya karena modal saja, namun juga mencakup pembiayaan bermasalah, gearing ratio-nya, tata kelola bisa dikenakan sanksi. Tergantung ketaatan terhadap anti money laundering. Tapi kalau masalah permodalan memang butuh waktu, karena menyangkut pemegang saham, grup, RUPS, dan sebagainya,” ujar dia Rabu (28/1/2014).
Selain itu, OJK juga mempertimbangkan pengembangan usaha, permodalan serta kesempatan sumber keuangan yang bukan hanya bank.
“Bisa mereka issued suatu instrumen tertentu untuk mendapatkan dana supaya mereka punya keleluasaan untukk menambah modal mereka. Apakah mereka pakai pasar modal, reksadana, menerbitkan MTN,” kata Dumoly.
OJK mengakui dalam operasional bisnis perusahaan pembiayaan, permodalan dan persaingan menjadi masalah-masalah yang dihadapi industri.
“Jelas (permodalan). Dan persaingan, karena memang bisnis finance ini kan fokusnya itu di sewaguna usaha sama di kendaraan bermotor, sedikit properti. Di kendaraan bermotor pemainnya mayoritas disana,” kata dia.
Dumoly menjelaskan, selain permodalan dan pembiayaan, efisiensi dan cabang pun penting untuk mendorong penjualan. “Sewaguna usaha juga demikian, kan risikonya tinggi,” kata dia.
Lebih lanjut, Dumoly mengatakan perusahaan pembiayaan yang kuat memiliki modal beragam, mulai dari Rp 500 miliar hingga yang lebih besar dari jumlah itu. Saat ini pun ada perusahaan pembiayaan yang modalnya Rp 100 miliar atau Rp 40 miliar, biasanya yang membiayai sepeda motor bekas atau beroperasi di desa-desa (kompas.com).