BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Senin (08/05/2017), Majelis Hakim akhirnya memutuskan menolak seluruh perlawanan pasangan calon Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah (BISA) pada sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pihak KPU Pekanbaru nenyambut baik keputusann akhir ini.
Seperti yang dikatakan Komisioner KPU Pekanbaru, Arwin S Saidi usai hadiri sidang di Kantor PTUN Jalan Soebrantas Pekanbaru. “PTUN sudah menolak, berarti selesailah. Tidak ada lagi upaya hukum dari tergugat ke PTUN,†sebutnya, Senin (08/05/2017).
Ketika ditanya tentang adanya langkah Kuasa Hukum BISA yang melakukan lewat Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum (DKPP), Azwib mengaku siap menghadapinya. “Tentu upaya hukum yang dilakukan pasangan calon, dari pihak KPU akan menjawab seluruh perlawanan yang dilakukan. Baik dari jalur Bawaslu Termasuk DKPP,†ujarnya.
Baca:Â Ditolak PTUN Pekanbaru, Kuasa Hukum BISA Tempuh Jalur Perlawanan Lain
Seperti yang diberitakan sebelumnya Ketua Majelis Hakim, Lucya Permatasari memutuskan menolak seluruh perlawanan pasangan calon Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah melawan Ketua PTUN Pekanbaru atas putusan dismissal dalam perkara Paslon Walikota dan Wakil Walikota Destrayani Bibra-Said Muhammad terhadap putusan KPU Kota Pekanbaru atas penetapan Walikota-Wakil Walikota Pekanbaru Firdaus – Ayat Cahyadi. Keputusan tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak yakni dari tim kuasa hukum Bibra dan perwakilan Komisioner KPU Pekanbaru.Â
Menyikapi keputusan ini kuasa hukum BISA, Wan Subiantri menerimanya. “Kita menghormati keputusan hakim,†sebutnya. (bpc2)